Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW: Polisi Lamban Mengungkap Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Masyrakat Anti Korupsi (MARS) sulsel menggelar aksi solidaritas unruk Novel Baswedan di Makassar, Sulawesi Selatan, 11 April 2017. Dalam aksi tersebut mereka meminta Presiden Jokowi melalui Kapolri untuk mengusut tuntas terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang merupakan anggota KPK. TEMPO/Iqbal Lubis
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Masyrakat Anti Korupsi (MARS) sulsel menggelar aksi solidaritas unruk Novel Baswedan di Makassar, Sulawesi Selatan, 11 April 2017. Dalam aksi tersebut mereka meminta Presiden Jokowi melalui Kapolri untuk mengusut tuntas terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan yang merupakan anggota KPK. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan kepolisian lamban dalam menguak kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. “Kepolisian gagal penuhi perintah Presiden Jokowi,” kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2017.

Kepala Satgas Penyidikan kasus e-KTP tersebut sudah lebih dari sebulan mendapat perawatan akibat luka parah pada penglihatannya lantaran disiram air keras. Sejauh ini, kasus tersebut masih ditangani oleh kepolisian. Wacana pembentukan tim pencari fakta (TPF) pun belum bisa diwujudkan karena masih dalam perdebatan.

Baca : KPK Usul ke Jokowi Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan, jika... 

Menurut Donal, pembentukan TPF saat ini menjadi isu yang seharusnya disambut cepat oleh kepolisian. Sebab, tim tersebut dinilai akan mempercepat pengungkapan kasus Novel. Ia menilai gesekan yang sempat terjadi antara Novel dengan kepolisian jangan dijadikan penghalang untuk bersama-sama memberantas korupsi.

Kasus Novel kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepolisian sebelumnya menolak apabila dibentuk tim bersama untuk mengusut kasus penyiraman Novel. Alasannya mereka akan bekerja keras dalam mengungkap pelaku penyiraman.

Donal menyayangkan sikap dari kepolisian tersebut. Ia menilai kepolisian tidak ada alasan lagi untuk tidak menuntaskan kasus Novel hanya karena ada ego dan sempat berkonflik dengan penyidik senior KPK tersebut. “Kepolisian seharusnya tidak alergi ada yang membantu mengungkap,” ujar dia.

Simak pula : Pembentukan Tim Independen Kasus Novel, Kapolri: Belum Diperlukan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya memberikan tenggat dua pekan kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku penyiraman.

Namun apabila dalam tenggat waktu tersebut belum juga menemikan titik temu maka lembaga antikorupsi tersebut berencana meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen pencari fakta kasus Novel Baswedan.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

6 jam lalu

Heri Zaenal Effendi, Pedagang Pasar Kambing di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang menjadi korban penganiayaan OTK saat ditemui di lapaknya, Selasa, 5 November 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

Seorang pedagang di Pasar Kambing Cisalak, Depok, menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal


Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

12 jam lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

16 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.


ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ICW Desak KPK Panggil Dirdik Jampidsus Kejagung yang Diduga Miliki Jam Tangan Mewah

ICW menyoroti Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar karena memakai jam tangan yang mirip merek Audemars Piguet seharga Rp 1 miliar


Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Korupsi Impor Gula, ICW Desak Kejagung Periksa Kementerian Lain yang Diduga Terlibat

ICW meminta Kejagung memeriksa kementerian lain yang diduga terlibat dalam korupsi import gula.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

6 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

6 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
ICW Sebut Perubahan di Sirekap Sulitkan Publik Awasi Kecurangan Pilkada

KPU RI mengubah portal layanan informasi Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu atau Sirekap 2024 untuk Pilkada 2024.


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

7 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap 3 Wilayah Risiko Korupsi Terbesar di Perguruan Tinggi Negeri

KPK mendorong integritas PTN melalui penguatan perangkat antikorupsi yang menjadi prioritas melalui dua strategi utama.


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

8 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice