TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan kepolisian lamban dalam menguak kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. “Kepolisian gagal penuhi perintah Presiden Jokowi,” kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2017.
Kepala Satgas Penyidikan kasus e-KTP tersebut sudah lebih dari sebulan mendapat perawatan akibat luka parah pada penglihatannya lantaran disiram air keras. Sejauh ini, kasus tersebut masih ditangani oleh kepolisian. Wacana pembentukan tim pencari fakta (TPF) pun belum bisa diwujudkan karena masih dalam perdebatan.
Baca : KPK Usul ke Jokowi Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan, jika...
Menurut Donal, pembentukan TPF saat ini menjadi isu yang seharusnya disambut cepat oleh kepolisian. Sebab, tim tersebut dinilai akan mempercepat pengungkapan kasus Novel. Ia menilai gesekan yang sempat terjadi antara Novel dengan kepolisian jangan dijadikan penghalang untuk bersama-sama memberantas korupsi.
Kasus Novel kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepolisian sebelumnya menolak apabila dibentuk tim bersama untuk mengusut kasus penyiraman Novel. Alasannya mereka akan bekerja keras dalam mengungkap pelaku penyiraman.
Donal menyayangkan sikap dari kepolisian tersebut. Ia menilai kepolisian tidak ada alasan lagi untuk tidak menuntaskan kasus Novel hanya karena ada ego dan sempat berkonflik dengan penyidik senior KPK tersebut. “Kepolisian seharusnya tidak alergi ada yang membantu mengungkap,” ujar dia.
Simak pula : Pembentukan Tim Independen Kasus Novel, Kapolri: Belum Diperlukan
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya memberikan tenggat dua pekan kepada kepolisian untuk mengungkap pelaku penyiraman.
Namun apabila dalam tenggat waktu tersebut belum juga menemikan titik temu maka lembaga antikorupsi tersebut berencana meminta Presiden Jokowi untuk membentuk tim independen pencari fakta kasus Novel Baswedan.
DANANG FIRMANTO