TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota DPR periode 2009-2014 Antarini Malik hari ini, Jumat, 19 Mei 2017 terkait dengan kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. "Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Selain Antarini, hari ini KPK juga memanggil tiga saksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Mereka adalah Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran Diana Anggraeni dan dua staf yaitu Kusmihardi dan Achmad Purwanto. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Baca: Usut Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa Elza Syarief
Sebelumnya, KPK sudah memanggil puluhan saksi dari berbagai profesi dalam kasus e-KTP ini. Mereka di antaranya berasal dari kalangan pengusaha, anggota Dewan, dan pejabat kementerian.
Andi Narogong adalah tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Narogong diduga bersama-sama Irman dan Sugiharto memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi menggunakan proyek e-KTP. Korupsi ini diduga mengakibatkan negara menelan kerugian Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Setya Novanto Serahkan Kasus E-KTP ke Penegak Hukum
KPK menduga kerugian negara dalam kasus e-KTP tak hanya dinikmati oleh tiga orang. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut duit korupsi itu juga mengalir ke anggota Dewan, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan sejumlah pihak swasta.
MAYA AYU PUSPITASARI