TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Kepolisian RI memburu penyerang Novel Baswedan terancam buntu. Tim penyelidik berdalih bukti di tempat kejadian perkara sangat minim. Kini mereka mengubah strategi: mengurai kasus yang pernah ditangani Novel untuk mencari motif serangan. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca juga:
Siapakah Miko yang Dilepas Polisi Terduga Serang Novel Baswedan?
KPK Usul ke Jokowi Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan, jika...
Tim Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Rudy Herianto menemui pemimpin KPK, dan kedua lembaga bersepakat meningkatkan koordinasi dalam mengungkap kasus teror terhadap Novel Baswedan ini. “Setiap dua pekan kami akan bertukar informasi, dari Polda Metro Jaya dan KPK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di gedung KPK, Jumat, 19 Mei 2017.
Argo mengatakan timnya akan mencari tahu kasus-kasus yang tengah ditangani Novel Baswedan saat ini. Tujuannya adalah mencari tahu kasus mana yang berpotensi berkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.
Baca pula:
Miko Dilepas, Kasus yang Ditangani Novel Baswedan Disisir Polisi
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan
”Ada beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Pak Novel. Kasus apa yang besar yang sedang ditangani? Semuanya berpotensi enggak? Berpotensi semua di situ kasus-kasus yang besar. Jadi kami perlu melakukan penyelidikan,” kata Argo.
Berikut beberapa kasus besar yang ditangani Novel Baswedan sejak 2004, suap pelawat Deputi BI Miranda Gultom hingga 2014 korupsi-e-KTP yang menyebutkan keterlibatan banyak nama pejabat negara.
2004
Suap cek pelawat Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom
Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun, divonis 2,5 tahun penjara.
2009
Kasus korupsi Bank Jabar
Bekas Direktur PT Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin, divonis 7 tahun penjara.
2011
Suap bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu
Amran mendapatkan suap dari pengusaha Hartati Murdaya untuk menerbitkan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha lahan seluas 4.500 hektare. Amran divonis 7,5 tahun penjara.
2012
Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri
Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi.
2013
Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Dalam kasus suap pengaturan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang ini, Akil divonis 5 tahun penjara. Dalam kasus ini terdapat tersangka Muhtar Ependy, yang merupakan paman Miko, yang sempat ditangkap polisi dengan dugaan terlibat penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
2014
Megakorupsi E-KTP
Hingga kini kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini masih disidangkan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Novel Baswedan pun dikonfrontir dalam sidang dengan saksi Miryam S. Hariyani.
DANNI (PDAT) I S. DIAN ANDRYANTO