TEMPO.CO, Jakarta - Perhatian masyarakat tidak berhenti pada vonis Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, dua tahun penjara karena menurut hakim terbukti melakukan perbuatan penistaan agama. Tapi, tak lama berselang setelah vonis tersebut, tiga hakim dalam sidang Ahok mendapat promosi, kontan mendapat reaksi masyarakat pula.
Ketiga hakim sidang Ahok itu, Dwiarso Budi Santiarto akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Abdul Rosyad akan menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu. Adapun Jupriyadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan menjabat Ketua PN Bandung.
Baca juga:
Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung
Sidang Ahok, Seorang Pelapor Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Ringan
Bahkan ada yang menghubung-hubungkannya dengan peradilan terhadap kasus yang melibatkan tersangka Munarman di PN Denpasar Bali dan Buni Yani di PN Bandung. Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, asumsi tersebut terlalu jauh.
“Masalah mutasi hakim adalah hal biasa saja, memang seorang hakim tidak mungkin di demosi kalau tidak melakukan pelanggaran. Kalau prosedur standar, Ketua PN di wilayah Jakarta memang jalur normalnya menjadi hakim tinggi. Kalau wakil ketua dan anggota jalurnya ke ketua PN di tempat lain,” kata hamdan Zoelva. “Itu hal yang berlaku selama ini,” katanya, menegaskan.
Baca pula:
Hamdan Zoelva: Hakim Pengadilan Ahok Sangat Profesional
Haris Azhar: Soal Ahok dan HTI, Permainan Politik Keseimbangan
Menurut hamdan Zoelva, kasus Buni Yani biarlah menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Karena pasti ditangani oleh hakim yang lain, justru akan jadi pertanyaan kalau ditangani oleh hakim yang sama,” katanya.
“Hal terpenting bagi hakim adalah menilai fakta dengan benar, menuliskan pertimbangan dan alasan putusannya dengan lengkap dan benar, serta diputuskan dengan hukum dan kejujuran,” kata Hamdan Zoelva.
Sidang Ahok yang berlangsung Selasa, 9 Mei 2017, lalu tak hanya mendapat perhatian besar dari masyarakat dalam negeri bahkan beberapa lembaga dunia memantaunya.
S. DIAN ANDRYANTO