TEMPO.CO, Padang - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Pemindahan lokasi dari Pengadilan Negeri Depok itu mempertimbangkan faktor keamanan.
"Kami sudah menerima persetujuan dari Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan tidak di Depok, tapi Bandung," ujar Prasetyo setelah meresmikan masjid di kompleks Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin, 8 Mei 2017.
Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok
Prasetyo menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah selesai menyusun berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang. Kejaksaan akan segera melimpahkan ke pengadilan. Namun, ia mengaku, belum bisa memastikan jadwal sidang kasus tersebut. Sebab, itu bergantung pada jadwal di Pengadilan Negeri Bandung setelah dilimpahkan.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian karena mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itu.
Baca: Dicecar Pertanyaan yang Sama, Buni Yani Sempat Marah
Berkas perkara Buni Yani bolak-balik dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI kepada penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengikuti domisili Buni di Depok. Buni sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi hakim menolaknya.
ANDRI EL FARUQI