TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan pihaknya bakal menggulirkan surat keberatan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain itu, surat tersebut bakal ia tanda tangani. "Ya, karena ketua tidak hadir (dalam rapat badan musyawarah),” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 14 April 2017.
Fahri menilai surat protes itu merupakan sikap resmi dari lembaganya dan disepakati dalam rapat badan musyawarah. Menurutnya, Setya Novanto seharusnya tidak dicekal lantaran kooperatif dalam kasus yang tengah diusut KPK yaitu megakorupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca juga:
Pertanyakan Cekal Setya Novanto, TPDI: Fahri Hamzah Memalukan DPR
Setelah surat tersebut jadi, maka Fahri akan menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal. “Pengiriman (surat) oleh Sekretariat Jenderal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned menuturkan hingga saat ini, nota keberatan atas pencekalan Setya belum ditandatangani Fahri Hamzah. Menurut dia, surat itu kemungkinan bisa dituntaskan pekan depan. “Belum ada sekarang, mungkin Senin (pekan depan),” kata dia.
Baca pula:
Tak Gubris Protes Fahri Hamzah, KPK Tetap Cekal Setya Novanto
Setya secara resmi telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Ia dianggap sebagai saksi kunci atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, seorang pengusaha yang diduga terlibat berperan penting di korupsi proyek pengadaan e-KTP. Meski mendapat protes dari DPR, KPK berkukuh mencekal Setya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya telah mencekal tiga orang saksi untuk keperluan penyidikan atas tersangka Andi Narogong. Selain Setya Novanto, dua saksi lainnya adalah pihak swasta dan masih punya hubungan keluarga dengan Andi Narogong.
DANANG FIRMANTO