Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Tjahjo: HTI Sulit Dibubarkan Meski Tak Terdaftar, Kenapa?

image-gnews
Kaum ibu dari Hizbut Tahrir Indonesia berunjuk rasa dengan membawa anak-anaknya di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Kaum ibu dari Hizbut Tahrir Indonesia berunjuk rasa dengan membawa anak-anaknya di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2015. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Hizbut tahrir Indonesia tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun, kata dia, pemerintah tak bisa melarang keberadaan ormas yang membawa misi khilafah tersebut.

Baca juga: HTI: Tuduhan Ansor HTI Anti-NKRI Tak Berdasar

"Di Kemendagri HTI tidak terdaftar, saya sudah cek. Di Kementerian Hukum dan HAM saya tidak tahu. Kebanyakan ormas itu cukup di notaris, enggak perlu mendaftar ke pemerintah," kata Tjahjo, Selasa, 4 April 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Tjahjo mengakui banyak ormas yang tidak terdaftar, baik di Kemendagri maupun di Kementerian Hukum. Contohnya adalah ikatan alumni perguruan tinggi maupun komunitas motor. "Itu kan kan tidak perlu akte, tidak perlu mendaftar. Itu jumlahnya yang lebih banyak," kata dia.

Meski tidak terdaftar dan membawa misi khilafah, keberadaan HTI sulit dibubarkan pemerintah. Sebab, bisa saja pemerintah membubarkan suatu ormas, namun tak lama kemudian ada ormas dengan nama lain tapi dengan orang yang sama. Kesulitan membubarkan ormas juga karena ada jaminan konstitusi yang memberi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Tjahjo mengatakan ormas bisa ditindak bila ada pelanggaran hukum atau merupakan aliran sesat. "Kalau ada masalah hukum ada kepolisian, kalau aliran sesat ada Kejaksaan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama menghadang ratusan aktivis HTI yang tengah melakukan pawai. Mereka menurunkan paksa bendera khalifah yang dibawa anggota HTI hingga nyaris terjadi keributan.

Baca: Ditolak Banser NU, Aksi Hizbut Tahrir di Surabaya Dibatalkan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penghadangan ini dilakukan anggota Banser Tulungagung dan Trenggalek di perbatasan kedua wilayah pada Sabtu lalu. Mereka menghentikan iring-iringan anggota HTI yang sedang melakukan taaruf atau pawai menuju Surabaya. "Kami hentikan dan rampas bendera yang mengarah pada spirit khalifah," kata Yoyok Mubarok, Ketua Satuan Koordinator Cabang Banser Tulungagung, yang memimpin aksi, Sabtu, 1 April 2017.

Menurut Yoyok, sedikitnya seratus anggota HTI yang mengendarai motor dan satu mobil bak terbuka yang melaju beriringan dari Trenggalek menuju Tulungagung. Rencananya mereka akan mengikuti kirab HTI bertema "Khilafah Kewajiban Syariat" di Surabaya, Minggu, 2 April 2017. Tak hanya dari Trenggalek, anggota HTI ini menggalang kader mereka di Tulungagung dan tiap-tiap kota yang dilalui menuju Surabaya.

Selain menghentikan dan merampas bendera HTI, anggota Banser membubarkan konvoi mereka dengan paksa. Anggota HTI diminta pulang ke rumah masing-masing dan tak melanjutkan perjalanan demi keselamatan mereka sendiri. "Kami minta pulang untuk anggota HTI dari Tulungagung, yang rumahnya Trenggalek kami minta balik," kata Yoyok yang menghadang mereka di perbatasan Trenggalek-Tulungagung.

Dia mengaku sudah mendengar kabar akan dilakukannya konvoi tersebut sejak beberapa waktu lalu. Karena itu, 200 anggota Banser disiagakan di ruas jalan antar kota, pusat keramaian, dan alun-alun kota. Mereka diperintahkan membubarkan setiap kegiatan HTI yang mengarah pada pendirian negara Islam dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Ansor Minta PNS Anggota HTI Diawasi, Ini Alasannya

Kegiatan tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan kepolisian dan TNI setempat agar tak terjadi kerusuhan. Bahkan dalam penghadangan tersebut anggota polisi dan TNI turut menjaga mereka. "Semua kami koordinasikan dengan aparat," kata Yoyok.

AMIRULLAH SUHADA | HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

12 jam lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.


34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

2 hari lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

16 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.


LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

18 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

LBH Jakarta mendesak Polri untuk transparan dengan menunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat hadapi demonstran melawan politik dinasti.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

18 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

18 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

19 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

19 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

19 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

20 hari lalu

Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ke Komnas HAM pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

Dua mahasiswa pengunjuk rasa melapor ke Komnas HAM atas dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat penegak hukum.