TEMPO.CO, Makassar - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan tangkap tangan terhadap Masykur dan Rukiono, karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit usaha Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) Burau, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, Jumat, 24 Maret 2016 lalu. Masykur merupakan asisten keuangan PTPN XIV, sedangkan Rukiono staf plasma.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani, mengatakan mereka ditangkap lantaran telah memainkan harga tandan buah segar (TBS) yang berlangsung sejak 2012 sehingga merugikan petani sawit. "Mereka diduga memotong harga tandan buah segar per buah sawit milik petani plasma," kata Dicky, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Lima Bulan Tim Saber Pungli Jawa Barat Sita Rp621 Juta
Mereka diduga memotong harga tandan buah segar Rp 1 per kilogram sebelum menyerahkan kepada Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Apeksindo) cabang Luwu Timur dan Luwu Utara. Tersangka juga memotong setiap transaksi pembayaran harga tandan buah segar petani plasma Rp 50 ribu untuk biaya administrasi.
“Tindakan mereka sangat merugikan petani karena hasil penjualannya menyusut,” ucapnya.
Baca juga:
Sidang E-KTP, 3 Penyidik KPK yang Disebut Miryam Bakal Bersaksi
Sidang Suap Pajak, KPK Dalami Peran Ipar Jokowi
Tim Saber Pungli menyita uang tunai Rp 40 juta. Rinciannya, dari Rukiono Rp 15 juta dan Masykur Rp 25 juta. Tim juga menyita beberapa dokumen, kuitansi penerima, nota pembayaran untuk petani plasma, serta rekapitulasi pemotongan dana Rp 50 ribu sebagai uang administrasi.
Polres Luwu Timur masih terus menyidik dugaan pungutan liar melalui pemotongan sejumlah uang yang seharusnya diterima petani. Polisi menengarai ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pungli itu.
DIDIT HARIYADI