"

Perusahaan Tambang Diduga Serobot Lahan Masyarakat Adat Padoe di Luwu Timur

Aktivitas  tambang nikel di Luwu Timur. Foto: Didit Haryadi
Aktivitas tambang nikel di Luwu Timur. Foto: Didit Haryadi

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat Padoe di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, cemas. Sebab, wilayah konsesi perusahaan tambang nikel di wilayah itu terus meluas. Lahan adat pun mulai diklaimnya.

“Kami tahu wilayah kami diserobot PT Vale Indonesia ketika ada patok,” kata Ameria Sinta, masyarakat adat Padoe saat ditemui di rumahnya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Tercatat, PT Vale Indonesia memiliki konsesi di Kabupaten Luwu Timur seluas 70.566 hektar.

Meri, sapaan Ameria, mengatakan Vale tidak pernah mengajak masyarakat adat bertemu dan komunikasi. Padahal, menurutnya, perusahaan ini melakukan aktivitas tambang di wilayah adat Padoe. Misalnya di Kecamatan Wasuponda, Towuti, Nuha, dan Malili. 

Bahkan, kata dia, lahan masyarakat dirampas tanpa ada ganti ruginya. Warga tidak mampu melawan. Jadi, untuk bertahan hidup, mereka tetap berkebun. Meskipun suatu saat nanti bakal diusir. “Sudah ada masyarakat yang diperingati (Vale),” tutur Meri. “Jadi, petani merasa tertekan.”

Tak tanggung-tanggung, pihak perusahaan memasang plang hijau bertuliskan PT Vale, sebagai tanda masuk dalam wilayah konsesi. Masyarakat adat tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun wilayahnya diserobot. Apalagi, pemerintah juga lebih mendukung perusahaan tambang. “Ya, kami masyarakat patuh. Meski tanah adat diambil Vale cukup luas,” ucap Meri. 

Namun, sebagian masyarakat tak ingin buru-buru meninggalkan lahannya. Karena, belum ada aktivitas tambang. Sehingga, mereka masih bisa bercocok tanam sebelum diusir oleh Vale.

Selain dijadikan lokasi tambang, perusahaan nikel ini juga membangun lapangan golf dan bumi perkemahan bagi karyawannya. 

Menurut Meri, Vale adalah perusahaan tambang yang cerdik. Kata Meri, mereka mampu membuat masyarakat tidak bisa bersatu. “Meskipun hak-hak masyarakat tak dipenuhi. Nomor satu bagi kami kedamaian,” kata perempuan 42 tahun ini.

Warga Desa Balambano, Lukman, 48 tahun,  mengaku tanahnya telah diserobot oleh Vale, tanpa sepengetahuannya. Lahan Lukman yang masuk konsesi seluas satu hektare, tanpa ada ganti rugi.

Bahkan, perusahaan atau pemerintah tidak pernah mengajak warga berkomunikasi. Jadi, suara masyarakat diabaikan. “Dari kontrak karya itu, dia klaim ini lahannya,” tutur Lukman. “Klaim sepihak saja,” tambahnya. 

Ia pun mengetahui tanahnya di patok perusahaan saat berkunjung ke kebunnya. Selama ini, kata Lukman, hanya pemerintah dan Vale saja yang berkoordinasi.

Rekam Jejak Perusahaan

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menilai Vale memiliki jejak buruk dalam melakukan aktivitas tambang. Pada 2016, masyarakat berunjuk rasa di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. Mereka memprotes karena Vale menguasai lahan pertanian dan tanah adat. 

Kemudian pada Maret 2022, masyarakat kembali melakukan protes. Sebab, penambangan Vale berada di atas tanah adat. Bukannya mendapatkan keadilan, mereka malah dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara. “Seluruh tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan Vale tak pernah diproses hukum,” tutur Melky.

PT Vale beroperasi dalam naungan kontrak karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025, dengan luas konsesi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 70.566 hektar.  

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan sejak awal penentuan wilayah konsesi, masyarakat tidak pernah dilibatkan. Itu yang menjadi pemicu konflik sosial sampai sekarang. 

Padahal, kata dia, sumber pendapatan masyarakat dari berkebun. Namun, lahan mereka dirampas. “Kebun masyarakat dan hutan sekarang masuk wilayah konsesi Vale,” ucap Amin. 

Karena itu, ia meminta kepada pemerintah agar mengevaluasi kegiatan Vale di Luwu Timur. Apalagi, menjelang pembaruan kontrak karya pada 2025. “Kami berharap konflik lingkungan dan sosial tak muncul lagi,” katanya.

Tolak Perpanjang Kontrak Karya

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menolak perpanjangan kontrak karya dengan Vale Indonesia. Alasannya, kontribusi Vale di Sulsel masih minim, termasuk soal lingkungan dan pendapatan daerah. Sehingga, terjadi perlambatan penanganan kemiskinan di Luwu Timur. Padahal, daerah itu memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar. 

“Hasil evaluasi, kontribusinya (Vale) hanya 1,98 persen. Itu sangat kecil,” ucap Andi Sudirman.

Dia mengatakan saatnya pemerintah daerah tidak lagi menjadi penonton. Andi mengatakan pihaknya harus berdaulat di wilayah sendiri dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Selama ini, lanjut Andi, banyak keluhan masyarakat soal kesejahteraan dan kerusakan lingkungan di Luwu Timur.

Menurut Andi, Sulawesi Selatan memiliki kekayaan sumber daya alam yang harusnya bisa dinikmati oleh masyarakat. “Tidak ada opsi untuk perpanjang kontrak karya bagi mereka (Vale),” tuturnya.

Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan mengatakan pemerintah daerah tidak boleh tebang pilih dalam bertindak, jika memang Vale menyerobot lahan warga. 

Meski begitu, ucap dia, perlu dilihat lebih dekat, apakah betul ada penyimpangan yang dilakukan Vale atau tidak? “Kami harus melihat data di lapangan,” tutur Wakil Ketua I Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut John, Vale harus memberikan ruang kepada masyarakat. Sehingga, tidak ada yang dirugikan. Di sisi lain, menurut John, jangan sampai investor kapok berinvestasi di Sulsel. “Harusnya kan bagaimana mengajak investor ke Sulsel, bukan membuat kapok,” kata John.

Vale Bantah Menyerobot

Sementara itu, Head of Communication PT Vale Indonesia Bayu Aji membantah perusahaannya disebut telah menyerobot lahan masyarakat adat di Kabupaten Luwu Timur. Musababnya, PT Vale adalah perusahaan terbuka dan terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan internasional

"Vale tidak pernah mengambil hak-hak pihak lain," ucap Bayu Aji kepada Tempo, Kamis 15 Desember 2022.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai keberadaan-komunitas dalam area operasional. Karena ini sejalan dengan nilai-nilai perusahaan yang menghargai bumi dan manusia. Sehingga, sangat taat aturan dan menjunjung tinggi keberadaan alas hukum. Bayu pun memastikan seluruh lahan yang dikelola dan masuk dalam lahan konsesi telah memiliki dokumen lengkap.

Bayu menyebutkan wilayah konsesi khusus di Sorowako, Sulawesi Selatan, seluas 70.566 hektare. Sebab, amandemen kontrak karya PT Vale yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2014 tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI.

"Justru Vale mengurangi luas wilayah konsesi 70.000 hektare," tegas Bayu. "Tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah kontrak karya PT Vale."

Ihwal keengganan Pemprov Sulsel memperpanjang kontrak karya, Bayu berujar menghargai pendapat para pihak. Namun, Vale tetap berkomitmen dan fokus memenuhi kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Upaya ini dilakukan lantaran sejalan dengan menjaga iklim investasi agar tetap baik. Apalagi selama ini perseroan telah memberikan kontribusi pendapatan kepada negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Ia mencontohkan total kontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp 16,6 triliun selama 10 tahun terakhir. Selanjutnya pajak dan retribusi PT Vale pada 2021 naik hampir dua kali lipat menjadi US$142,9 juta atau setara Rp2,14 triliun.

"Kami senantiasa mentaati ketentuan pembayaran dan peraturan perpajakan yang berlaku," kata Bayu.

DIDIT HARIYADI

Liputan ini didukung oleh Rainforest Journalism Fund, Pulitzer Center

Catatan Redaksi:

Berita ini diperbarui pada Kamis, 15 Desember 2022, pukul 22.05 WIB. Pembaruan dilakukan terhadap pemuatan jawaban konfirmasi dari PT Vale Indonesia. Terima kasih.

Baca juga: Perjuangan Nelayan Pasi-pasi di Tengah Aktivitas Tambang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Duit Nikel untuk Wamen Eddy Hiariej

6 jam lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej diduga cawe-cawe dalam perselisihan perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri
Duit Nikel untuk Wamen Eddy Hiariej

Wamen Hukum dan HAM Eddy Hiariej diduga cawe-cawe dalam perselisihan perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri.


Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Keluarga Belum Terima Putusan Kasasi

1 hari lalu

Aktivis penolak tambang emas di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, divonis 10 bulan penjara karena dianggap menyebarkan komunisme. TEMPO/Ika Ningtyas
Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Keluarga Belum Terima Putusan Kasasi

Ada 6 orang yang hendak merobek spanduk tolak tambang dari rumah Budi Pego. Mereka kabur dan muncul saat penangkapan terjadi.


Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

6 hari lalu

Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat


Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU Bermasalah

6 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Hasil Rakernas AMAN: Desakan terhadap RUU Masyarakat Adat dan Pembatalan RUU Bermasalah

Rakernas AMAN ke-VII menghasilkan sejumlah resolusi yang menjadi program prioritas. Salah satu resolusi adalah desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat


Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

7 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
Aliansi Masyarakat Adat Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Perubahan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup akan sangat berpengaruh terhadap gerakan politik masyarakat adat.


Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

7 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muh Zaini, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.


AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi (kiri) dan Dewan AMAN Nasional Hein Namotemo di Istana Negara, Jakarta, 22 Maret 2017. ANTARA FOTO
AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi minta masyarakat adat memperkuat gerakan ekonomi dan kedaulatan pangan.


RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

7 hari lalu

Kelompok O'Hogana Manyawa atau biasa di kenal Suku Tobelo Dalam melakukan aksi menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat di wilayah Wasile Halmahera Timur. Tuntutan tersebut dilakukan dengan melakukan aksi keliling kampung maupun menggelar ritual adat seraya meminta pertolongan Sang Pencipta dan leluhur mereka supaya RUU tersebut segera disahkan. dok. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
RUU Masyarakat Adat, AMAN: Kalau Draft Sekarang Disahkan Tak Berguna Sama Sekali

AMAN memperkirakan perjuangan untuk lahirnya RUU Masyarakat Adat masih akan menemui banyak rintangan.


Trimegah Bangun Persada Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Dividen Minimal 30 Persen dari Laba Bersih

8 hari lalu

Konferensi pers initial public offering (IPO) perusahaan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) pada Jumat, 17 Maret 2023 di Jakarta. NCKL akan menawarkan 12 hingga 13 persen sahamnya kepada publik. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Trimegah Bangun Persada Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Dividen Minimal 30 Persen dari Laba Bersih

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) menawarkan dividen minimal 30 persen dari laba bersih.


RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, AMAN: Perjalanan Kita Saat Ini Sangat Berat

8 hari lalu

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar kirab budaya sebagai acara pembuka Rakernas ke-VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat, 17 Maret 2023.  TEMPO/Rosseno Aji
RUU Masyarakat Adat Belum Disahkan, AMAN: Perjalanan Kita Saat Ini Sangat Berat

AMAN dan koalisi masyarakat sipil sebenarnya telah menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat sejak 2009.