TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Agung belum menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Dahlan Iskan dalam kasus mobil listrik menyusul mantan menteri Badan Usaha Milik Negara itu hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dengan alasan sakit.
"Nanti tim penyidik Kejaksaan Agung akan berdiskusi," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga:
Dahlan Iskan Sakit, Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik Diundur
Jadi Tersangka 3 Kasus, Dahlan: Jaksa Agung Ingin Dapat Muri
Yulianto mengatakan enggan menjelaskan materi pemeriksaan Dahlan. Dia hanya menegaskan Dahlan ditetapkan tersangka dan diperiksa dalam kasus mobil listrik berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang petikannya sudah diterima pihaknya.
Dalam putusan itu tersangka Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik, terbukti korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Dahlan yang saat itu menteri BUMN menunjuk Dasep sebagai pembuat mobil.
Silakan baca:
Dahlan Iskan Cerita Soal Status Terdakwa: Dijalani Saja
Ini Tanggapan Dahlan Setelah Jadi Tersangka ...
Mobil itu rencananya dipamerkan dan dijadikan kendaraan resmi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013. Dahlan menawarkan pendanaan proyek itu kepada PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, yang kemudian mengucurkan dana Rp 32 miliar.
Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dasep divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan permohonan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus itu.
NUR HADI