TEMPO.CO, Jakarta - Tempo kembali menyajikan liputan investigasi, kali ini tentang narapidana kasus korupsi yang seharusnya mendekam dalam penjara Sukamiskin, Bandung, ternyata berkeliaran dan bahkan asyik pelesiran. Di antaranya ada koruptor Romi Herton, Rachmat Yasin dan Anggoro Widjojo. Laporan investigasi selengkapnya tersaji di majalah Tempo edisi pekan ini dan Koran Tempo edisi Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan
Tempo melakukan penelusuran. Narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mudah keluar-masuk penjara.
Izin berobat keluar lapas, mereka manfaatkan. “Pelancong” dari Sukamiskin ini kemudian pergi ke apartemen atau rumahkontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.
Silakan baca:
Napi Pelesiran (3): Diantar Pajero Hitam
Napi Pelesiran (4): Ini Alasan Mereka
Tempo memergoki bekas Wali Kota Pelembang Roni Herton, terpidana kasus suap terhadap Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar kerap pergi dari sebuah rumah di Antapani Tengah, tempat istri mudanya. Lain lagi Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan terlihat empat kali berkunjung ke Apartemen gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin. Pada 29 Desember 2016 malam, baru kembali masuk Sukamiskin.
Selain Romi Herton dan Anggoro Widjojo, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan juga tepergok ke sebuah rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan di akhir Desember lalu.
Berikut komentar mereka berkaitan dengan investigasi Tempo kasus pelesiran dari penjara Sukamiskin ini:
Romi Herton – Mantan Wali Kota Palembang – kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subside 2 bulan kurungan, pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun. Kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengatakan, “Saya tidak tahu karena sudah lama tidak komunikasi. Langsung (tanya) ke dia saja”.
Rachmat Yasin – Bekas Bupati Bogor, kasus suap tukar menukar lahan dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. “Saya tidak bisa menjelaskan kecuali ada izin dari Kepala LP,” katanya.
Anggoro Widjojo – Bekas Direktur PT Masaro Radiokom, kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi radio Terpadu Departemen Kehutanan dengan vonis 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subside 2 bulan kurungan. “Saya sudah tua banyak penyakit. Saya berobat karena sakit,” kata dia, melalui surat.
TIM INVESTIGASI
Video Terkait: