TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Patrialis Akbar, Dorel Amir, mempersilakan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberhentikan kliennya secara tidak hormat dari jabatan hakim konstitusi. "Kami serahkan kepada Mahkamah Kehormatan karena Patrialis sudah mengirimkan surat pengunduran diri," ujar Dorel ketika dihubungi, Rabu, 1 Januari 2017.
Baca juga: Isyarat Patrialis Bakal Diberhentikan Secara Tak Hormat
Surat pengunduran diri Patrialis dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada 30 Januari lalu. Pengunduran itu dilakukan karena Patrialis ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap.
Kasus suap itu berawal dari penangkapan Patrialis oleh KPK pada Rabu pekan lalu. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diduga menerima fulus dalam kasus uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Suap berasal dari Basuki Hariman, importir daging sapi, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar.
Pasca-penangkapan itu, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Patrialis melakukan pelanggaran berat. Dewan Etik juga meminta pimpinan Mahkamah Konstitusi membentuk Mahkamah Kehormatan.
Baca juga: Patrialis Dianggap Religius, Eks Hakim MK: Masak Begitu Sih
Mahkamah Kehormatan terdiri atas Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman; mantan hakim konstitusi, Achmad Sodiki; guru besar ilmu hukum, Bagir Manan; tokoh masyarakat As'ad Said Ali; dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Kemarin, Mahkamah Kehormatan menggelar sidang pertama dengan memanggil Ketua Dewan Etik Abdul Mukhti Fadjar serta anggotanya, Hatta Mustafa, untuk dimintai keterangan soal pelanggaran etik. Selanjutnya dua hakim konstitusi, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna, dipanggil untuk ditanyai, apakah Patrialis mempengaruhi perkara tersebut. Ajudan, dua sekretaris, dan satu pengawal pribadi Patrialis juga dimintai keterangan untuk mengetahui, apakah para pihak pernah masuk ruang kerja Patrialis.
Anggota Mahkamah Kehormatan, Achmad Sodiki, menuturkan Patrialis akan direkomendasikan diberhentikan secara tidak hormat. "Memalukan lembaga konstitusi," ujarnya.
HUSSEIN ABRI DONGORAN