TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberi sinyal akan merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap. Hukuman dari Mahkamah Kehormatan tetap diberikan walaupun Patrialis telah mengajukan pengunduran diri ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Patrialis Dianggap Religius Eks-Hakim MK: Masa Begitu Sih
Anggota Mahkamah Kehormatan MK, Achmad Sodiki, mengatakan perbuatan Patrialis dalam dugaan suap yang terungkap KPK telah mencoreng MK. Apalagi, kata dia, Patrialis diduga membocorkan draf putusan yang merupakan rahasia negara. "Kalau dilihat kasusnya, dia (Patrialis) harus diberhentikan secara tidak terhormat," kata Sodiki, yang juga mantan hakim MK, Rabu, 1 Februari 2017. "Kami ingin putusan cepat selesai agar tidak terlalu menjadi beban.”
Kemarin, Mahkamah Kehormatan MK menggelar sidang perdana setelah dibentuk Dewan Etik MK sehari setelah penangkapan Patrialis, Rabu pekan lalu. KPK menangkap bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu karena diduga menerima fulus dari Basuki Hariman, importir daging sapi, untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
MK diberi waktu 30 hari untuk menetapkan status pemberhentian Patrialis. Selain Achmad Sodiki, Mahkamah Kehormatan MK diawaki Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman; mantan Ketua Mahkamah Agung dan guru besar ilmu hukum, Bagir Manan; tokoh masyarakat, As'ad Said Ali; dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Baca juga: Basuki Hariman Ungkap Syarat Bisa Bertemu Patrialis Akbar
Seusai persidangan kemarin, Bagir Manan mengatakan Mahkamah Kehormatan telah meminta keterangan ketua dan anggota Dewan Etik MK, Abdul Mukhtie Fadjar dan Hatta Mustafa, soal pelanggaran etik. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua hakim konstitusi yang menjadi hakim panel dalam permohonan uji materi Undang-Undang Peternakan, Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palaguna, soal kemungkinan Patrialis mempengaruhi putusan dalam perkara tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap ajudan, sekretaris, dan pengawal pribadi Patrialis dimaksudkan untuk mengetahui apakah mereka pernah masuk ke ruang kerja Patrialis.
Menurut Bagir Manan, pemeriksaan dipercepat dari semula sidang perdana hanya untuk menetapkan ketua dan sekretaris Mahkamah Kehormatan serta menentukan agenda persidangan. "Untuk apa lama-lama," katanya. "Kami juga akan meminta keterangan KPK ataupun Patrialis. Kami yang akan ke sana (KPK)."
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya bersedia berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan. "Kami harap proses penegakan etik menjadi batu loncatan untuk perbaikan institusi MK ke depan," ujarnya.
Seusai persidangan, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak mengetahui dugaan koleganya membocorkan dan menjual putusan uji materi. Palguna memastikan Patrialis tidak mempengaruhi rapat panel ataupun permusyawaratan hakim. Hal senada diutarakan hakim Manahan Sitompul. "Sembilan hakim kan berdiri sendiri, susah mempengaruhinya," ujarnya.
Adapun kuasa hukum Patrialis, Dorel Amir, mempersilakan Mahkamah Kehormatan MK memutuskan nasib kliennya sebagai hakim konstitusi, termasuk jika harus memberhentikan secara tidak hormat. "Kami serahkan ke Mahkamah Kehormatan karena Patrialis sudah mengirim surat pengunduran diri," kata Dorel, kemarin.
ADITYA BUDIMAN | HUSSEIN ABRI YUSUF