TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) penting. Hal ini berkaitan dengan wacana pembubaran KASN melalui revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski demikian, Tjahjo mengatakan bakal mengikuti pembahasan bersama dengan DPR. “Kami ikut alur DPR. Niat undang-undang itu baik, tapi jangan sampai diskresi itu hilang,” kata Tjahjo di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca:
DPR Bakal Pertahankan KASN Apabila Masih Diperlukan
Cegah Jual-Beli Jabatan, Ketua KASN Usul Gunakan E-Voting
KASN, kata Tjahjo, masih memiliki fungsi dalam pemilihan pejabat pemerintahan. KASN kerap dimintai pendapat, sama dengan Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencari calon nama pejabat yang bersih. “Presiden itu kan tidak bisa sembarangan diganti, eselon dua saja, saya susah nyarinya,” kata dia.
Menurut Tjahjo, pemerintah menginginkan penguatan sistem menjadi solid dan konsisten dalam pengadaan aparatur di daerah. “Kami akan membuat sistem yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan, bersih dan berwibawa, jangan dibalik,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai inisiatif DPR. KASN pun menolak. Sebabnya, revisi membuka ruang untuk memasukkan kira-kira 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil tanpa seleksi.
Sementara itu, menurut politikus PDI Perjuangan, Arief Wibowo, Komisi ASN layak dibubarkan. Sebab, ia menilai komisi itu kinerjanya buruk serta tumpang-tindih dengan kementerian dan lembaga lain.
ARKHELAUS W
Baca juga:
Dana Pramuka DKI Diduga Digelembungkan, Begini Kata Saksi
Rizieq Peringatkan Kebangkitan PKI, Kapolda: Bagaimana Bisa?