TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi datang untuk membahas revisi Undang-Undang ASN yang dinilai bakal membubarkan komisi itu. “Mereka menyampaikan bagaimana supaya komisi ini tetap bisa berjalan,” kata dia di kantornya, Rabu, 25 Januari 2017.
Menurut Fadli, masukan dari KASN agar tetap berjalan itu akan dibicarakan badan legislatif bersama pemerintah. DPR bakal mengkaji lebih lanjut usul KASN. Jika lembaga itu disepakati masih diperlukan, akan dipertahankan DPR bersama pemerintah.
Baca:
KASN: Revisi UU ASN Bisa Suburkan Korupsi
Cegah Jual Beli Jabatan, Ketua KASN Usul Gunakan E-Voting ...
Dalam revisi UU ASN itu, kata Fadli, fokus DPR adalah menampung aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang profesi. Selain itu memberikan kesempatan kepada pekerja honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
Kemarin, Sofian mengatakan KASN merupakan lembaga independen yang berfungsi mengawasi penerapan kode etik dan sistem merit (kompetensi, kualifikasi, dan kinerja) dalam manajemen SDM ASN. Menurut dia, jika pengawasan tidak berjalan akan berdampak pada suburnya praktek jual-beli jabatan. Ia menyebutkan ada 29.113 potensi jual beli-jabatan di instansi pusat dan daerah.
Baca juga: Suap Jual-Beli Jabatan, Ketua KPK: Harusnya KASN Beri Tahu ...
Menurut Sofian, 90 persen dari 29.113 jabatan "dilelang" di pasar kerja dengan nilai Rp 33-35 triliun. Umumnya, penggantian pengeluaran atas jabatan itu di kemudian hari akan dibebankan ke APBD/APBN oleh pembeli jabatan sehingga akan ada kerugian negara. Namun ia mengaku hanya bisa pasrah atas upaya revisi UU ASN yang berjalan di DPR. Jika KASN dianggap tidak perlu, ia siap KASN dibubarkan.
DANANG FIRMANTO