Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kritik ICEL Soal Suramnya Penegakan Hukum Lingkungan

Sejumlah alat berat masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian ini juga terkait dijadikannya Ketua Komisi D DPRD DKl, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja atas kasus dugaan suap proyek Reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah alat berat masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian ini juga terkait dijadikannya Ketua Komisi D DPRD DKl, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja atas kasus dugaan suap proyek Reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai kebijakan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia pada tahun 2016 cenderung suram.

"Banyak hal menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah yang mengakibatkan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum," ujar Deputi Program ICEL, Raynaldo Sembiring dalam diskusi Catatan Akhir Tahun ICEL di Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.

Baca: Koalisi LSM Ajukan Sengketa Informasi Kajian Reklamasi

ICEL, lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup, mencatat kebijakan pemerintah masih kurang memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan hak masyarakat.

ICEL mencontohkan kebijakan pemerintah tentang pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) yang abai terhadap masyarakat pesisir. Adanya megaproyek tersebut menyebabkan nelayan kesulitan untuk mendapatkan tangkapan ikan.

Lembaga yang berdiri tahun 1993 ini menyebutkan megaproyek listrik 35.000 MW juga banyak menerabas birokrasi. "Pemerintah mencoba mempercepat pembangunan, tapi tidak memperhatikan instrumen untuk mengendalikan pencemaran lingkungan," kata Raynaldo.

Baca: Perusahaan Banding, ICEL Minta Pengadilan Tinggi Hati-hati

Selain itu, ICEL juga menyoroti kebijakan reklamasi di Indonesia yang masih belum memiliki tujuan yang jelas. ICEL menilai tidak ada urgensi dalam proyek reklamasi. Kebijakan reklamasi juga dinilai tak memperhatikan dampak terhadap masyarakat.

Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo mengatakan tujuan reklamasi di Indonesia berbeda dengan tujuan reklamasi negara-negara lain seperti misalnya, Belanda. Ia mengatakan reklamasi di Belanda bertujuan untuk menyelamatkan bangsa. Sementara reklamasi di Indonesia bertujuan pemanfaatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pemerintah Diminta Buka Hasil Kajian Reklamasi Teluk Jakarta

"Tujuannya pemanfaatan, maka yang masuk private (swasta)," kata Henri.  Menurutnya, ada klaim bahwa reklamasi itu untuk kepentingan nasional. "Kepentingan nasional yang mana? Akhirnya dibangun real estate kok."

Menurut Henri, dari catatan ICEL terlihat bahwa kebijakan pemerintah selama tahun 2016 lebih berpihak kepada proyek-proyek pembangunan, minim perhatian pada upaya perlindungan fungsi lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Indikasinya, ujar Henri, terlihat pada lemahnya kebijakan standar lingkungan hidup, percepatan proyek infrastruktur tanpa pertimbangan secara menyeluruh terkait dengan perlindungan lingkungan dan sosial.

"Penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam belum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sinergis (antar institusi)," kata Henri. Indikasinya, ujarnya, belum berjalannya pengawasan kepatuhan perizinan secara transparan dan akuntabel pada level daerah maupun pusat.

Selain itu belum sinerginya strategi dan sasaran penegakan hukum, contoh terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan. "Minimnya perhatian Presiden terkait dengan penguatan kelembagaan bagi institusi penegak hukum lingkungan," kata Henri.

Hal itu terlihat pada lembaga penegakan hukum lingkungan terpadu, serta lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dimandatkan oleh undang-undang.

DENIS RIANTIZA | UWD

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

4 Desember 2022

Dalam satu area penambangan PT Vale Indonesia Tbk mengoperasikan dua bulldozer untuk mengupas dan meratakan lahan, satu alat gali, dan tujuh truk untuk transportasi hasil galian. Tempo/Caesar Akbar
Aktivis Melihat Potensi Tersembunyi Kerusakan Lingkungan dari RKUHP

RKUHP dinilai oleh pegiat lingkungan memiliki potensi tersembunyi menyebabkan kerusakan pada kelestarian alam.


Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

31 Maret 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis 17 Februari 2022. Pertemuan yang berlangsung pada 17-18 Februari 2022 itu merupakan rangkaian pertemuan di Jalur Keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia yang membawa enam agenda prioritas, yakni exit strategy untuk mendukung pemulihan yang adil, pembahasan scarring effect untuk mengamankan pertumbuhan masa depan, sistem pembayaran di era digital, keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan perpajakan internasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL
Sri Mulyani Sebut 3 Kegiatan Ilegal dengan Perputaran Uang Gelap Terbesar Dunia

Sri Mulyani menyebut aktivitas yang berkaitan dengan narkotik memiliki nilai perputaran uang gelap yang paling besar di dunia.


KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

31 Agustus 2021

Personel Polsek Singingi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menggiring tersangka pemburu liar yang ditangkap bersama barang bukti kulit Harimau Sumatera dan janin rusa, Senin 30 Agustus 2021 ANTARA/HO-KLHK
KLHK Tangkap Pemburu Liar, Sita Kulit Harimau dan Janin Rusa

KLHK berhasil menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatera dan janin rusa di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.


Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

5 Mei 2020

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kejahatan Jalanan Meningkat Selama Covid-19 Mewabah

Mabes Polri mencatat penurunan jumlah kejahatan dari selama wabah Covid-19, yakni Maret - April 2020, sebesar 19,90 persen.


KLHK: 663 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan pada 2015-2019

24 Juli 2019

Tumpukan kayu dari aktivitas pembalakan liar terlihat di kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, 23 Februari 2017. Pembalakan liar hingga kini masih menjadi ancaman untuk kelestarian hutan di Riau karena masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. ANTARA/FB Anggoro
KLHK: 663 Kasus Kejahatan Lingkungan ke Pengadilan pada 2015-2019

KLHK mengklaim telah mengeluarkan 740 sanksi administratif selama 2015 hingga 2019 ke berbagai korporasi


Buang Limbah di Sungai Cileungsi, Ombudsman: Kejahatan Luar Biasa

26 Februari 2019

Sejumlah warga memanfaatkan aliran Sungai Cileungsi untuk mencuci pakaian dan mandi di Desa Gunung Sari, Citeureup, Kabupaten Bogor, 18 September 2017.  Sumur warga mengering akibat rendahnya curah hujan di musim kemarau. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buang Limbah di Sungai Cileungsi, Ombudsman: Kejahatan Luar Biasa

Ombudsman RI meminta pemerintah daerah berani mempidanakan para pelaku usaha yang telah terbukti buang limbah ke sungai Cileungsi.


Taman Nasional Kerinci Seblat Tangkap Pedagang Kulit Harimau

13 Juli 2017

Balai Taman Nasional Kerinci Seblat dan Polres Mukomuko, Bengkulu, berhasil menangkap dua pedagang kulit dan tulang harimau pada Rabu, 12 Juli 2017. Foto: Balai TNKS
Taman Nasional Kerinci Seblat Tangkap Pedagang Kulit Harimau

Petugas Balai Taman Nasional Kerinci Seblat menangkap pedagang kulit dan tulang harimau.


15 Tewas Akibat Serangan Pisau Mematikan di Tokyo

26 Juli 2016

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. Tempo/Indra Fauzi
15 Tewas Akibat Serangan Pisau Mematikan di Tokyo

Pelaku diduga telah menyerahkan diri.


Walhi Kecam Newmont Buang Limbah di Laut Sawu  

21 Januari 2016

Tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. ANTARA/Ahmad Subaidi
Walhi Kecam Newmont Buang Limbah di Laut Sawu  

Walhi menduga Newmont selama ini tidak memiliki tempat pembuangan (dam tailing) sehingga harus membuang ke laut.


MA Minta Kebakaran Hutan Masuk dalam Prioritas Pengadilan

30 Desember 2015

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dengan Helikopter. ANTARA/Nova Wahyudi
MA Minta Kebakaran Hutan Masuk dalam Prioritas Pengadilan

Banyaknya bencana lingkungan hidup perlu mendapat perhatian di dalam penanganan perkara.