TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan sikap Kepolisian RI yang memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, atas pernyataannya di media sosial. Komisi Hukum juga mempermasalahkan pernyataan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan pernyataan Eko dapat dipidanakan.
Anggota dari Fraksi Partai Gerindra Muhamad Syafii mengatakan, dalam Pasal 224 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota Dewan memiliki hak imunitas. "Dewan tidak bisa dituntut di depan hukum atas pernyataannya," kata Syafii dalam konferensi pers di ruang wartawan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.
Baca juga:
Merasa Dirugikan, Eko Patrio Ancam Somasi 7 Media Online
Pengakuan Eko Patrio Soal Tuduhan Bom Bekasi Pengalihan Isu
Syafii berujar sikap tersebut menunjukkan Kapolri seperti tidak memahami hukum dan terburu-buru. Ia menjelaskan bahwa anggota DPR baru bisa dipanggil polisi bila melakukan tindak pidana. "Pemanggilannya pun harus seizin Presiden," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan sikap tersebut menunjukkan pemahaman polisi terhadap tugas pokok dan fungsi DPR masih rendah. "Bila Polri memahami hubungan antarlembaga, seharusnya ia datang ke DPR meminta klarifikasi dulu dari MKD (Majelis Kehormatan Dewan)," ujarnya.
Komisi Hukum menilai sikap Polri itu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar peraturan yang berlaku. DPR pun berencana memanggil Kapolri Tito dalam rapat kerja perdana setelah masa reses usai. "Kalau Kapolri tetap merasa benar, mundur saja," kata Syafii. Ia menegaskan ucapan ini merupakan pendapat pribadinya, bukan sikap Komisi Hukum.
AHMAD FAIZ
Simak pula:
Komisi Hukum DPR Desak Kapolda Iriawan Minta Maaf, Kenapa?
Final AFF, Ini Rahasia Rizky Pora agar Terus Tampil Energik