TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, akan mensomasi tujuh media online yang memberitakan bahwa dia memberi pernyataan soal kasus bom Bekasi adalah pengalihan isu. Somasi akan dilakukan jika dalam waktu 1 x 24 jam media online yang dimaksud tidak melakukan klarifikasi atas pemberitaannya.
"Kami sudah menggunakan hak jawab. Kami akan beri kesempatan kepada ketujuh media online tersebut untuk mengklarifikasi," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2016.
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Eko diduga menilai penyergapan tersangka kasus terorisme di Bekasi oleh polisi sebagai pengalihan isu dari kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan calon Gubernur Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama. Eko telah mengklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidaklah benar dengan mendatangi kantor Bareskrim. Eko mengaku tidak pernah diwawancara oleh media online tersebut.
Baca: Kenapa Agus dan Sylvi Tak Ikut Acara Debat di Televisi?
Firman mengatakan langkah somasi diambil, karena tulisan yang dibuat media online tersebut telah merugikan dan menyerang kehormatan Eko sebagai anggota DPR. Menurut dia, tulisan media online yang tidak benar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
"Oleh karena itu, Pak Eko menggunakan haknya sebagai warga negara melaporkan perbuatan fitnah itu," kata Firman. "Itu berita bohong."
Menanggapi pelaporan pihak Eko, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto mengatakan akan menelusuri pelaku penyebar isu. Pihak penyidik akan menunggu selama 1 x 24 jam. "Kami telusuri, siapa sih yang membuat resah masyarakat ini," ujar Agus.
Eko, yang juga politikus Partai Amanat Nasional, mengatakan peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk semua terutama media. Ia mengatakan media harus menerapkan kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya.
DENIS RIANTIZA | KUKUH