INFO NASIONAL - Jelang akhir tahun, Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar razia lalu lintas bersandikan Operasi Zebra 2016. Operasi ini digelar pada 16-29 November 2016, serentak di wilayah hukum Republik Indonesia.
Agenda yang berlangsung selama 14 hari tersebut akan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban, kepatuhan, serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan para pengguna jalan agar aman dan tidak terkena razia Operasi Zebra?
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis dan peruntukan kendaraan yang Anda gunakan. Jangan sampai terjadi Anda naik kendaraan roda dua, tapi SIM Anda untuk kendaraan roda empat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
Pastikan STNK atau STCK yang Anda bawa sesuai dengan identitas kendaraan yang digunakan dan masih berlaku.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)
Pastikan TNKB atau TCKB sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda gunakan. Warna dasar hitam untuk jenis kendaraan pemerintah pribadi, warna dasar merah untuk jenis kendaraan bermotor pemerintah, dan warna dasar kuning untuk kendaraan bermotor umum.
Fisik Kendaraan Bermotor
Cek fisik kendaraan bermotor Anda, apakah semua peralatan minimal dan standar sudah terpasang semua atau belum. Untuk kendaraan roda dua, pastikan lampu motor Anda dapat menyala dan tetap menggunakan spion standar.
Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
Untuk kendaraan bermuatan, pastikan teknis cara pengangkutan barang yang dilakukan sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak melebihi daya angkut dari kendaraan. Fokus Operasi Zebra adalah pada kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat, yang sebenarnya bukan kendaraan pengangkutan tapi digunakan sebagai alat angkutan. Ini jelas pelanggaran dan harus ditindak tegas.
Adanya Operasi Zebra pada akhirnya diharapkan mampu menjadi salah satu pemicu terciptanya kepatuhan serta budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas selalu terselenggara di jalan. (*)