Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dihukum 8 Bulan, Pemred Obor Rakyat Ajukan Banding

image-gnews
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi mereka hukuman pidana delapan bulan penjara. Menurut pengacara mereka, Hinca Panjaitan, pernyataan banding itu langsung mereka ajukan sesaat usai vonis hakim dijatuhkan.

“Pernyataan banding itu disampaikan oleh para terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yaitu saya, mereka langsung menyatakan, ‘kami menolak putusan ini dan menyatakan banding’,” ujar Hinca Panjaitan saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 November 2016.

Baca: Obor Rakyat Menyasar Pondok Pesantren, Ini Alasannya

Hinca menambahkan, tuntutan banding itudiajukan karena secara umum, dari dakwaan majelis hakim yang dibacakan, mereka melihat bahwa majelis hakim tidak memperhatikan beberapa fakta-fakta di persidangan. “Terutama yang diberikan oleh keterangan ahli yang diajukan di muka persidangan,” ucap dia.

Namun, memori banding baru akan mereka susun setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sampai sekarang salinan tersebut belum mereka terima. “Kalau normalnya sih sekitar dua minggu, dan kamipunya waktu 40 hari, untukmembuat memori bandingnya,” kata Hinca.

Pengajuan banding itu bermula pada Selasa, 22 November lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa.

Baca: Obor Rakyat Bikin Berita Mengandalkan Media Sosial

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Keduanya dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014, melalui pemberitaan mereka. Seperti saat Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014 mengangkat judul 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

Obor Rakyat juga menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Dalam waktu singkat tabloid ini heboh di kalangan masyarakat pada masa itu. Baru pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Tak kapok, Obor Rakyat kembali menerbitkan tabloid berjudul '1001 Topeng Jokowi'. Bawaslu kemudian mengumpulkan tabloid tersebut sebagai bukti, dan melimpahkan perkara itu ke Bareskrim Mabes Polri. Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi yang saat itu telah mundur sebagai gubernur dan belum dilantik sebagai presiden diperiksa sebagai saksi. Pada bulan Januari 2015, Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu tahun penjara. Namun Majelis Hakim Sinung Hermawan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

2 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

5 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

6 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

7 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

7 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

8 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

8 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

8 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

8 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.