Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dihukum 8 Bulan, Pemred Obor Rakyat Ajukan Banding

image-gnews
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhi mereka hukuman pidana delapan bulan penjara. Menurut pengacara mereka, Hinca Panjaitan, pernyataan banding itu langsung mereka ajukan sesaat usai vonis hakim dijatuhkan.

“Pernyataan banding itu disampaikan oleh para terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yaitu saya, mereka langsung menyatakan, ‘kami menolak putusan ini dan menyatakan banding’,” ujar Hinca Panjaitan saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 November 2016.

Baca: Obor Rakyat Menyasar Pondok Pesantren, Ini Alasannya

Hinca menambahkan, tuntutan banding itudiajukan karena secara umum, dari dakwaan majelis hakim yang dibacakan, mereka melihat bahwa majelis hakim tidak memperhatikan beberapa fakta-fakta di persidangan. “Terutama yang diberikan oleh keterangan ahli yang diajukan di muka persidangan,” ucap dia.

Namun, memori banding baru akan mereka susun setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sampai sekarang salinan tersebut belum mereka terima. “Kalau normalnya sih sekitar dua minggu, dan kamipunya waktu 40 hari, untukmembuat memori bandingnya,” kata Hinca.

Pengajuan banding itu bermula pada Selasa, 22 November lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada penulis Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa.

Baca: Obor Rakyat Bikin Berita Mengandalkan Media Sosial

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Keduanya dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi pada masa kampanye Juni-Juli 2014, melalui pemberitaan mereka. Seperti saat Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014 mengangkat judul 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

Obor Rakyat juga menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Dalam waktu singkat tabloid ini heboh di kalangan masyarakat pada masa itu. Baru pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Tak kapok, Obor Rakyat kembali menerbitkan tabloid berjudul '1001 Topeng Jokowi'. Bawaslu kemudian mengumpulkan tabloid tersebut sebagai bukti, dan melimpahkan perkara itu ke Bareskrim Mabes Polri. Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi yang saat itu telah mundur sebagai gubernur dan belum dilantik sebagai presiden diperiksa sebagai saksi. Pada bulan Januari 2015, Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu tahun penjara. Namun Majelis Hakim Sinung Hermawan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

3 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

11 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

16 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

Johnny Depp menyebut hidupnya berubah menjadi seperti sinetron setelah persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard, mantan istrinya.


Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

16 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Pesan Haris Azhar Usai MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Lord Luhut

MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam perkara 'Lord Luhut' dengan terdakwa dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti


Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

23 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

25 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

25 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

25 hari lalu

Azizah Salsha/Foto: Instagram/Azizah Salsha
Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

31 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

35 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.