TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pensiunan tentara yang diduga meletakkan bom bensin di tempat hiburan malam di Yogyakarta. Polisi menangkap Suryono, 55 tahun, warga Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, di rumahnya, Rabu dinihari, 2 November 2016.
Suryono pernah bertugas di Komando Rayon Militer (Koramil) Muntilan, Jawa Tengah. Suryono diduga sebagai orang yang meletakkan bom di atas sepeda motor yang diparkir di Liquid Cafe and Restoran di Jalan Magelang, Sleman. Bom bensin itu dilengkapi pemicu pengatur waktu berupa jam dinding. Ternyata, sepeda motor tersebut adalah milik pelaku.
Polisi menyita sepeda motor Mio dengan pelat nomor palsu AB-2104-IN, tujuh botol minuman berisi bensin, dua potong busa, dan rangkaian remote control (pengendali jarak jauh) mobil. Dari saksi-saksi juga disita satu gerinda yang dipakai untuk menghapus nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor, satu cat dan kuas kecil, serta tiga telepon seluler.
"Dari pengakuannya, ia disuruh orang. Kami masih mengejar otak peledakan," kata Komisaris Besar Frans Tjahyono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 3 November 2016.
Menurut Frans, meskipun tidak ada korban jiwa, tindak peledakan sepeda motor di tempat umum merupakan teror bagi masyarakat. Polisi menggunakan pasal tindak pidana terorisme untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal itu dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. "Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup," ujar Frans.
Polisi, kata dia, masih menelusuri aktor intelektual di balik teror bom bensin itu. “Dari pengakuan tersangka, dia belum dibayar oleh orang yang menyuruh untuk membuat bom dan meledakkannya,” tutur Frans.
MUH SYAIFULLAH
Baca juga:
Ribuan Umat Islam Tegal Batal Demo ke Jakarta
Kasus Penistaan, Rizieq Shihab ke Bareskrim Bawa Kitab
Begini Taktik Pasukan Asmaul Husna Hadapi Demo 4 November