Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draft RUU Penyiaran Larang Konten Jurnalisme Investigasi, Dewan Pers: Tidak Ada Dasarnya

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran mendapat kritik dari pelbagai kalangan. Sebabnya, beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut dia, Undang-Undang tentang Pers telah mengatur ihwal kerja dan etika pers, termasuk soal kegiatan jurnalisme investigasi. "Ini tidak ada dasarnya dan justru akan memberangus pers," kata Yadi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.

Yadi mengatakan, Undang-Undang Pers telah mengatur ihwal panduan dan kode etik jurnalistik selama lebih dari dua dekade. Sehingga, kegiatan jurnalisme investigasi tidak perlu dikhawatirkan dilaksanakan tanpa aturan. "Pedomannya sudah ada dan tidak ada Undang-Undang lain yang mengatur soal ini, semua soal pers diatur pada Undang-Undang 40 Tahun 1999," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU tersebut. Dia mengatakan, pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi adalah sebuah pembungkaman terhadap pers.

DPR, Bayu melanjutkan, mestinya menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan pasal yang mengatur tentang penyiaran karya jurnalistik. Akan tetapi, pada konsideran draft RUU Penyiaran sama sekali tidak mencantumkan Undang-Undang Pers.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karenanya, kata Bayu, pasal tersebut harus dihapus lantaran tidak ada dasar yang jelas bagi DPR untuk melakukan pelarangan terhadap media dalam menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. "Bila dibiarkan ini menghambat kebebasan pers. AJI menolak RUU Penyiaran," ujar Bayu. 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa DPR tidak memiliki maksud dan tujuan untuk melemahkan keberadaan pers. "Kami menghormati pers dan tidak memiliki niat untuk membungkam atau melemahkan," kata Dave.

Politikus partai Golkar itu mengatakan, DPR membuka ruang kepada insan pers, masyarakat sipil dan para pegiat untuk membantu menyempurnakan revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran tersebut. "Silakan kawan-kawan beri masukan yang baik untuk kita memperkaya, memperkuat dan menyempurnakan Undang-Undang ini," ujar Dave.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Sukamta, mengatakan menerima seluruh masukan ihwal kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran. "Kami masih melakukan pembahasan dan akan pelajari seluruhnya terlebih dahulu," kata Sukamta.

Pilihan editor: Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

8 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

2 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Arti Gold Play Button yang Diperoleh Channel Tempo.co dari Youtube

Youtube memberikan plakat Gold Play Button kepada channel YouTube Tempo.co, apa arti gold play button?


Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube

3 hari lalu

Direktur Utama TV Tempo Anton Aprianto saat menerima penghargaan Gold Play Button dari YouTube, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Istimewa
Dukung Jurnalisme Independen, Channel YouTube Tempo.co Raih Gold Play Button dari YouTube

Channel YouTube Tempo.co mendapat penghargaan Gold Play Button dari YouTube.


Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

6 hari lalu

Mantan Gubernur Ahmad Heryawan memberi salam saat halal bihalal Pemerintah Provinsi Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Bandung, 18 April 2024. Acara ini dihadiri Pj Gubernur Bey Machmudin,  mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sejumlah kepala daerah, dan ASN di lingkup Pemprov Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Komisi I DPR RI Targetkan RUU Penyiaran Rampung pada 2024-2029

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan RUU Penyiaran penting untuk segera diselesaikan setelah ditunda lebih dari satu dekade


Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

19 hari lalu

Warga mengamati dampak ledakan bom pada mobil di Halaman Kantor Redaksi Jubi, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu, 16 Oktober 2024. Aksi pelemparan bom molotov tersebut mengakibatkan dua mobil operasional Jubi yang diparkir di halaman kantor Redaksi Jubi terbakar dan rusak, sekitar pukul 03.15 WITA. ANTARA /Gusti Tanati
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Usut Serangan Molotov ke Redaksi Jubi di Papua

Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan pembiaran kasus serangan molotov ke Kantor Jubi akan memperburuk situasi kebebasan pers di Papua.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

32 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Pidato Pertama Julian Assange setelah Bebas: Jurnalisme bukan Kejahatan

34 hari lalu

Julian Assange memberikan kesaksian di hadapan komite hukum parlemen yang menyelidiki kasusnya pada 1 Oktober 2024. X/Wikileaks
Pidato Pertama Julian Assange setelah Bebas: Jurnalisme bukan Kejahatan

Dalam pidato publik pertamanya sejak dibebaskan, Julian Assange berpidato di hadapan badan hak asasi Dewan Eropa di markas besar Strasbourg.


AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

41 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI Ternate Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis

AJI Ternate menilai sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga petugas keamanan KPU melanggar UU Pers


Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

41 hari lalu

Tentara Israel menyerbu dan memerintahkan penutupan kantor Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, Palestina. Screengrab/Al Jazeera
Mengapa Israel Melarang Jurnalis Asing Melaporkan dari Wilayah Pendudukan?

Aksi tentara Israel menutup kantor biro Al Jazeera di Ramallah baru-baru ini menambah tekanan bagi jurnalis asing yang bertugas di wilayah pendudukan.


Seminar Mindtalk Mengupas Tuntas Jurnalistik dan Investigasi di Era Digital

45 hari lalu

Jurnalis Tempo Fajar Pebrianto saat menjadi pembicara When Data Speaks: Discovering the Truth with Investigation di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 19 September 2024.
Seminar Mindtalk Mengupas Tuntas Jurnalistik dan Investigasi di Era Digital

Sejak dimulai pada 2021, Mindtalk konsisten mengangkat isu-isu jurnalistik