TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mengusut dugaan perkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada atau UGM. Peristiwa saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Seram, Maluku Utara itu terjadi pada 2017 yang lalu.
"Penyelidikan sangat komprehensif kita lakukan, semua pihak nanti (dimintai keterangan), di TKP dan lain-lain ya," kata Kepala Polda DIY Ahmad Dofiri, Kamis, 15 November 2018.
Baca juga:
Baca: Menteri Nasir Heran Dugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat Lagi
Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN menjadi viral setelah ramai diberitakan padahal kejadiannya telah berlalu setahun. Meskipun penyintas atau korban tidak mau melaporkan dugaan pelecehan seksual itu, namun polisi tetap menyelidiki.
Sebab, dugaan kasus itu bukan delik aduan. Sehingga polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pihak-pihak terkait. "Penyelidikan yang kita lakukan pro aktif juga dengan UGM, Minggu kemarin sebenarnya kita sudah bekerjasama, berkoordinasi dengan UGM,” kata Dofiri.
Ia menyatakan, polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan mengumpulkan data-data dan memintai keterangan semua pihak. Penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Dofiri, penting dilakukan untuk mengetahui duduk perkara kasus itu.
Baca: Cerita Pendamping Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UGM
Dofiri mengatakan polisi tentunya tidak akan mengambil keputusan berdasarkan pemberitaan yang kini sedang ramai soal dugaan pemerkosaan itu. "Karena selama ini kan benar atau tidaknya, semuanya kalau ditanya eh benar atau tidak (tidak tahu),” kata dia.
Oleh karena itu, jenderal bintang satu ini menyatakan penyelidikan mutlak dilakukan. Bahkan, untuk mengusut kasus ini bagi polisi tidak sulit. "Saya kira tidak terlalu sulit untuk kita melakukan penyelidikan itu. Tunggu saja nanti," kata Dofiri.
Untuk mempermudah penyelidikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku karena kejadian pada pertengahan 2017 itu berada di Maluku. “Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku,” kata dia.
Baca: Polisi Akan Minta Keterangan Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan
Menurut Dofiri, kerjasama Polda DIY dengan Polda Maluku dibutuhkan supaya pengungkapan kasus tersebut cepat selesai. Polisi di Maluku juga bisa melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara.
"Ini untuk efisiensi saja dalam melakukan penyelidikan. Apakah benar terjadi kasus perkosaan tersebut. Kan kasihan, kalau nanti tidak terjadi ini beritanya sudah kemana-mana, gitu kan ya," kata Dofiri.
Sebelumnya, kabar dugaan pemerkosaan oleh mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014 berinisial HS terhadap Agni (nama samaran), mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik merebak karena berita di balairungpress.com. Pihak UGM telah membentuk tim investigasi dalam kasus ini. Sebab, penyintas tidak mau kasus itu dibawa ke ranah hukum.
“Sejak awal UGM ingin kasus ini diproses hukum. Tetapi kami menghormati keputusan penyintas yang tidak mau kasusnya diproses secara hukum,” kata Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM.