Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti  

Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir usai mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir usai mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menjadi 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Penurunan masa tahanan penyuap anggota DPR itu diberikan setelah jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding. "Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa, 1 November 2016.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding karena putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Saat penuntutan, jaksa meminta agar Abdul Khoir dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan Abdul Khoir dihukum 4 tahun penjara.

SimakBertemu Jokowi, Ini Saran PBNU untuk Tangani Demo 4 November

Abdul Khoir terbukti menyuap untuk mendapatkan proyek aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diajukan anggota Komisi V DPR. Ia terbukti memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sejumlah Rp 15,606 miliar, Sin$ 223.270, serta iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Ia juga terbukti membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp 1,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Abdul Khoir memberikan uang kepada Ketua Kelompok Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sejumlah Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789 serta kepada politikus PKB, Musa Zainuddin, sejumlah Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377.

Selanjutnya, Abdul Khoir memberi anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Sin$ 328 ribu serta anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebesar Sin$ 404 ribu.

Selama proses pengadilan, Abdul Khoir mengajukan status justice collaborator (JC). Jaksa pun menilai Abdul Khoir kooperatif dan membantu KPK membongkar jaringan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum. Namun hakim menolak memberikan status JC lantaran Abdul dinilai sebagai pelaku utama. Abdul Khoir pun dihukum lebih berat daripada tuntutan jaksa.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

2 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

6 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono melancarkan serangan ke KSP Moeldoko.
Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri

Moeldoko mengajukan PK ke MA setelah mengklaim menemukan 4 novum alias bukti baru dalam kisruh Demokrat.


Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajaran pengurus Partai saat melakukan pendaftran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Demokrat mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Kubu AHY Waspadai PK Kubu Moeldoko

Didik melihat PK yang diajukan Demokrat kubu Moeldoko Cs ini biasa saja. Pasalnya, substansi dan alasannya disebut Didik mengada-ngada.


Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus kudeta Partai Demorkrat yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam keteranganya AHY mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh eks Sekjen Demokrat Moeldoko, atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kader Demokrat Kubu Moeldoko Berharap MA Adil dalam Proses PK

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum di KLB Deli Serdang.


Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman foto bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Saldi Isra usai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil 4 Hakim MK Penolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

Profil 4 hakim MK yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo


MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Pengadilan Pajak Tak Lagi di Bawah Kemenkeu, Beralih ke Mahkamah Agung

MK memutuskan untuk menggeser kewenangan pembinaan dan organisasi Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).


Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MK

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MK

Arsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.


Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy

4 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy

Aisyah Assyifa menuturkan, pelanggaran itu perihal waktu pembelaan AG, perempuan usia 15 tahun, di kasus Mario Dandy Satriyo.


Top Nasional: KPK Tak Tahan Hasbi Hasan dan Dadan, Sederet Pernyataan Mahfud soal Perkara Korupsi BTS

4 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: KPK Tak Tahan Hasbi Hasan dan Dadan, Sederet Pernyataan Mahfud soal Perkara Korupsi BTS

KPK tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara KSP Intidana