INFO NASIONAL - Petugas Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, kembali berhasil mencegah masuk narkotika jenis methamphetamine alias sabu, yang dibawa oleh seorang lelaki dengan rute perjalanan Tawau - Sebatik - Nunukan di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka pada Rabu, 21 September 2016, sekitar pukul 14.00 WITA.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Hatta Wardhana, serta Kepala Kantor KPPBC TMP C Nunukan Max Franky Karel Rori dalam konferensi pers di aula KPPBC TMP C Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa, 4 Oktober 2016.
Baca Juga:
Pencapaian ini merupakan hasil pengembangan informasi petugas Bea Cukai di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka dan proses pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial E sebagai buruh bantu di Pelabuhan Tunon Taka. E mengaku dirinya hanya disuruh oleh RML, pengurus barang penumpang, untuk membawa barang milik R dan RM.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh RML dan RM, didapati 12 kemasan berisi kristal putih bening yang dimasukkan di balon. Kristal itu dibungkus menggunakan kertas karbon dan plastik secara berlapis di dasar ember berisi cat.
Kemudian, petugas melakukan pengetesan menggunakan narcotest dengan hasil positif sebagai narkotika jenis methamphetamine. Dari hasil penimbangan, diketahui total bruto seberat 412,7 gram. Selanjutnya, dilakukan kegiatan control delivery dengan Polres Nunukan guna menemukan pemilik barang.
Baca Juga:
Setelah itu, petugas Bea Cukai bersama dengan Polres Nunukan menangkap pemilik barang yang berinisial R yang berusia 33 tahun pada Jumat, 23 September 2016, sekitar pukul 09.00 WITA. R merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai petani dan beralamat di Desa Ladahai, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui RM merupakan pemantau barang milik R. Pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)