Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bea Cukai Cegah Penyelundupan 11 Kontainer Ikan Beku

image-gnews
Potensi kerugian negara dari aksi tidak terpuji ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Potensi kerugian negara dari aksi tidak terpuji ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Iklan

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bersama kepolisian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menggagalkan penyelundupan 11 kontainer ikan beku dari Jepang dan Cina. Produk perikanan ilegal tersebut adalah frozen pacific mackerel (Jepang) dan frozen squid (Cina).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi pada konferensi pers di New Priok Container Terminal (NPCT), Selasa, 13 September 2016. Hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Drs HM Tito Karnavian, Menteri Kelautandan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

“Upaya pencegahan dilakukan untuk melindungi nelayan dan industri perikanan dalam negeri serta ekosistem laut Indonesia. Keberhasilan ini berkat informasi yang kami peroleh dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM),” ujar Heru.

Dari informasi tersebut, diketahui bahwa pada 27 Juli 2016 ada importasi yang dilakukan PT DRP dan PT NAS yang tidak dilengkapi perizinan larangan pembatasan (lartas). Berkas perkara atas kasus ini sudah diserahkan ke BKIPM untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk barang bukti ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diamankan oleh Bea Cukai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini senilai Rp 3,05 miliar. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berencana menghibahkan sebagian BMN melalui Kementerian Sosial untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Heru.

Selain itu, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 71.250 ekor. Informasi yang diperoleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dari Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap seseorang berinisial H sebagai tersangka.

“Selanjutnya barang bukti baby lobster telah dilepasliarkan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mengembalikan keseimbangan ekosistem laut Indonesia,” tutur Heru. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.