Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI: Haji Lewat Jalur Ilegal Tak Sah  

image-gnews
177 calon jemaah haji WNI saat berada di Masjid Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina / Dokumentasi Kementerian Luar Negeri RI
177 calon jemaah haji WNI saat berada di Masjid Kedutaan Besar RI di Manila, Filipina / Dokumentasi Kementerian Luar Negeri RI
Iklan

TEMPO.COSemarang - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah menyatakan ibadah haji yang dilakukan melalui jalur tidak resmi atau ilegal tidak memenuhi syarat sehingga hajinya tak sah. Menurut Wakil Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Rafiq, umat Islam dilarang melakukan ibadah dengan cara-cara yang tidak patut, apalagi masuk kategori pidana kriminal. 

“Apalagi jika sejak awal sudah tahu bahwa pemberangkatan haji itu ilegal, ya tidak boleh,” kata Ahmad Rafiq kepada Tempo di Semarang, Selasa, 30 Agustus 2016. 

MUI Jawa Tengah menyatakan ibadah haji merupakan pengabdian atau persembahan kepada Allah, zat Yang Mahasuci, sehingga tidak seharusnya dikotori dengan tindakan yang tidak patut. “Apalagi memalsukan dokumen dan tindakan ilegal itu masuk kategori kriminal,” ujar Rafiq. 

Direktur pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, ini mencontohkan, ada 177 calon haji yang menjadi korban sehingga menderita kerugian luar biasa. “Mereka tak jadi bisa haji. Uang ratusan juta rupiah juga akan hilang,” tutur Rafiq. Belum lagi menanggung malu di mata masyarakat karena gagal melaksanakan haji. 

Beberapa waktu lalu, sebanyak 177 calon haji asal Indonesia yang berangkat melalui Filipina ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila. Modus haji tak resmi ini berbekal paspor Filipina. 

Haji jalur gelap tersebut terjadi dengan cara memanfaatkan kuota jemaah haji di Filipina yang tiap tahun tak terserap 100 persen. Sisa kuota ini dijadikan sebagai komoditas untuk dijual kepada warga Indonesia yang berkeinginan bisa cepat melaksanakan ibadah haji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rafiq mengatakan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji bergantung pada sejauh mana syarat dan rukunnya bisa terpenuhi. Misalnya, bisa berangkat dan beribadah di Mekah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan lain-lain. Namun, jika pemberangkatan haji itu melalui jalur ilegal yang melanggar aturan, dari sisi akhlak sangat tidak baik. 

Apalagi pemalsuan dokumen sebagai syarat perjalanan haji masuk kategori pidana. MUI Jawa Tengah meminta agar warga tidak terlalu memaksakan diri berangkat haji dengan cara-cara yang tak baik. Jika seseorang belum ada jaminan perjalanan aman, orang tersebut tidak masuk kategori wajib melaksanakan ibadah haji. “Karena tidak masuk kategori istitaah (mampu melaksanakan haji),” ucap Rafiq. 

Syarat wajib haji itu antara lain sehat badan, kendaraan/perjalanan aman, serta bekal cukup untuk calon haji yang berangkat dan keluarga yang ditinggal juga memiliki kecukupan bekal. “Jika syarat itu tak terpenuhi, seseorang belum wajib menunaikan haji,” kata guru besar Fakultas Syariah UIN Walisongo tersebut. 

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

3 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.


Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

6 hari lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 bersiap menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bandara Adi Soemarmo Bakal Terapkan Layanan Fast Track untuk Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini

Bandara Adi Soemarmo Solo menjadi satu dari tiga bandara di Indonesia yang akan menerapkan layanan Fast Track, untuk pemberangkatan jemaah haji.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

8 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu

18 hari lalu

Petugas berjalan di kawasan Bandara Internasional Dhoho yang akan segera beroperasi di Kediri, Jawa Timur, Jumat 1 Desember 2023. Bandara Internasional Dhoho Kediri yang memiliki landasan pacu terpanjang se-Indonesia yaitu 3.300 meter tersebut akan segera beroperasi sehingga diharapkan dapat melayani jumlah penerbangan yang banyak untuk mendukung industri pariwisata dan perekonomian nasional. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
4 Fakta Bandara Dhoho di Kediri yang Resmi Beroperasi 5 April Lalu

Bandara Dhoho di Kediri resmi beroperasi pada 5 April 2024. Berikut sederet faktanya.


Penutupan Pelunasan Biaya Haji 2024, Kemenag: Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

19 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Penutupan Pelunasan Biaya Haji 2024, Kemenag: Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi

Tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan sebanyak 241.000 jemaah haji yang terdiri dari kuota reguler dan jemaah haji khusus.


Jadi Busana Lebaran Populer, Apa Saja Jenis Peci di Dunia?

23 hari lalu

Pierluigi Collina. ANTARA
Jadi Busana Lebaran Populer, Apa Saja Jenis Peci di Dunia?

Saat lebaran, peci, sarung dan baju koko kerap dikenakan saat salat Ied


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

30 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

30 hari lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, yakni 241.000 kuota haji.