TEMPO.CO, Semarang - Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah menyatakan ibadah haji yang dilakukan melalui jalur tidak resmi atau ilegal tidak memenuhi syarat sehingga hajinya tak sah. Menurut Wakil Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Rafiq, umat Islam dilarang melakukan ibadah dengan cara-cara yang tidak patut, apalagi masuk kategori pidana kriminal.
“Apalagi jika sejak awal sudah tahu bahwa pemberangkatan haji itu ilegal, ya tidak boleh,” kata Ahmad Rafiq kepada Tempo di Semarang, Selasa, 30 Agustus 2016.
Baca Juga:
MUI Jawa Tengah menyatakan ibadah haji merupakan pengabdian atau persembahan kepada Allah, zat Yang Mahasuci, sehingga tidak seharusnya dikotori dengan tindakan yang tidak patut. “Apalagi memalsukan dokumen dan tindakan ilegal itu masuk kategori kriminal,” ujar Rafiq.
Direktur pascasarjana Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, ini mencontohkan, ada 177 calon haji yang menjadi korban sehingga menderita kerugian luar biasa. “Mereka tak jadi bisa haji. Uang ratusan juta rupiah juga akan hilang,” tutur Rafiq. Belum lagi menanggung malu di mata masyarakat karena gagal melaksanakan haji.
Beberapa waktu lalu, sebanyak 177 calon haji asal Indonesia yang berangkat melalui Filipina ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila. Modus haji tak resmi ini berbekal paspor Filipina.
Haji jalur gelap tersebut terjadi dengan cara memanfaatkan kuota jemaah haji di Filipina yang tiap tahun tak terserap 100 persen. Sisa kuota ini dijadikan sebagai komoditas untuk dijual kepada warga Indonesia yang berkeinginan bisa cepat melaksanakan ibadah haji.
Rafiq mengatakan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji bergantung pada sejauh mana syarat dan rukunnya bisa terpenuhi. Misalnya, bisa berangkat dan beribadah di Mekah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan lain-lain. Namun, jika pemberangkatan haji itu melalui jalur ilegal yang melanggar aturan, dari sisi akhlak sangat tidak baik.
Apalagi pemalsuan dokumen sebagai syarat perjalanan haji masuk kategori pidana. MUI Jawa Tengah meminta agar warga tidak terlalu memaksakan diri berangkat haji dengan cara-cara yang tak baik. Jika seseorang belum ada jaminan perjalanan aman, orang tersebut tidak masuk kategori wajib melaksanakan ibadah haji. “Karena tidak masuk kategori istitaah (mampu melaksanakan haji),” ucap Rafiq.
Syarat wajib haji itu antara lain sehat badan, kendaraan/perjalanan aman, serta bekal cukup untuk calon haji yang berangkat dan keluarga yang ditinggal juga memiliki kecukupan bekal. “Jika syarat itu tak terpenuhi, seseorang belum wajib menunaikan haji,” kata guru besar Fakultas Syariah UIN Walisongo tersebut.
ROFIUDDIN