TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan hak keberatan mengenai cuti pada masa kampanye.
"Sekarang tinggal kita tunggu saja bagaimana hasilnya," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.
Tjahjo berharap putusan uji materi yang sedang ditempuh Ahok tidak mengganggu penyusunan beberapa peraturan di Komisi Pemilihan Umum yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri bersama Dewan Perwakilan Rakyat. "Keputusan Mahkamah Konstitusi kan kita tidak tahu kapan, tapi semoga bisa menyesuaikan dengan peraturan KPU," ucapnya.
Ahok menolak mengambil cuti kampanye saat maju sebagai calon Gubernur DKI tahun depan. Salah satu alasannya adalah rentang cuti tersebut antara September 2016 dan Februari 2017. Menurut Ahok, masa cuti itu bentrok dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ahok ingin mengawal APBD yang dibahas bersama DPRD.
Karena itu, Ahok mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Yang diuji adalah Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.
Tjahjo menuturkan, pada prinsipnya, KPU dan pemerintah tetap melaksanakan setiap tahapan pilkada. "Termasuk berbagai pertimbangan yang tercantum dalam undang-undang," ujarnya.
ODELIA SINAGA