TEMPO.CO, Medan - Seorang perempuan berinisial M, yang disebut sebagai orang yang memprotes suara azan sebelum kerusuhan di Tanjungbalai meletus, akan diperiksa dalam kaitan dugaan penistaan agama.
Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan, mengatakan penyidik akan menggunakan jasa saksi ahli bahasa. Ia akan dimintai pendapat apakah ada ucapan Meliana yang dikategorikan penistaan agama.
Status Meliana saat ini, kata Nainggolan, masih sebagai terlapor. "Dia belum bisa dijerat dengan pasal pidana apa pun saat ini. Namun penyidik bisa saja menjerat Meliana dengan Pasal Penistaan Agama di KUHP, asalkan ucapannya saat meminta volume suara sound system di masjid dapat dikategorikan penistaan agama. Atau ada hal lain yang bisa diungkap penyidik. Semua akan jelas setelah saksi ahli bahasa diminta pendapatnya," kata Nainggolan kepada Tempo, Rabu, 3 Agustus 2016.
Nainggolan belum bisa merinci berapa jumlah, siapa, dan asal ahli bahasa yang akan diminta memberikan pendapatnya itu. "Bisa saja ahli bahasa Indonesia, bisa juga ahli dalam ilmu agama. Nanti penyidik yang akan menyimpulkan," ujar Nainggolan.
Kerusuhan berbau rasial meletus di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat malam pekan lalu. Perkembangan terakhir, jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 58 orang. Jumlah tersangka sudah mencapai 18 orang, 6 di antaranya masih anak-anak. Mereka menjadi tersangka penjarahan, perusakan, dan provokator pemicu kerusuhan.
SAHAT SIMATUPANG