TEMPO.CO, Medan - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang remaja 18 tahun berinisial MFB alias Ringgo karena dianggap menghina Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. MFB ditangkap pada 18 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Glugur Darat 1, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Perbuatan tersangka MFB dengan menyebarkan rasa permusuhan dan menghina orang di akun Facebook-nya nyata-nyata perbuatan kriminal dan melawan hukum. Karena menghina Kapolri dan institusi Polri, salah satu personel Polrestabes Medan Brigadir Ricky Suwanda membuat laporan ke Polrestabes 16 Juli 2017," kata Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw dalam keterangan persnya, Senin, 21 Agustus 2017.
MFB melalui Facebook samaran menghina Tito Karnavian serta institusi Polri dan Jokowi pada awal Juli 2017. Dia menyamakan Tito Karnavian dengan salah satu hewan. Dia juga menyebut kasus teroris hanya rekayasa polisi serta menantang polisi menangkapnya. Tak puas sampai di situ, MFB menyebut Jokowi dengan nama salah satu hewan.
Atas laporan dari kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi sempat memblokir akun Facebook MFB pada 19 Juli 2017. Namun enam hari berselang akun Facebook tersebut kembali diaktifkan.
Setelah laporan Brigadir Ricky Suwanda ke Polrestabes Medan yang menjadi dasar pemblokiran akun Facebook MFB, reserse dibantu tim cyber Polda Sumut melacak akun Facebook MFB. "Akhirnya ditemukan nama sebenarnya pemilik akun Ringgo Abdillah adalah MFB berusia 18 tahun. Polisi juga menemukan fakta MFB menggunakan secara ilegal jaringan Wifi," tutur Paulus.
Adapun tersangka MFB enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal tindakannya menghina Kapolri dan Jokowi saat dihadirkan. Usia temu pers, MFB langsung dibawa penyidik ke tahanan Polda Sumatera Utara untuk seterusnya dibawa kembali ke tahanan Polrestabes Medan.
SAHAT SIMATUPANG