TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan lembaganya menyerahkan urusan dugaan aliran dana Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara dalam kasus korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi, kepada Mabes Polri. "Bukan kapasitas saya," kata Tatan melalui pesan teks, Selasa, 20 November 2018.
Tatan hanya akan berbicara mengenai kasus yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut itu.
Baca: 5 Fakta Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan adanya aliran dana Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, kepada Polda Sumatera Utara dalam perkara korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi. Made Tirta terlibat kasus korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 yang awalnya ditangani Polres Pakpak Bharat.
Tujuh orang saksi, kata Tatan, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Drs TA (PNS), MV (bendahara/PNS), DH (PNS), BML (PNS), RD (PNS), MTKD (Kepala PKK Kabupaten Pakpak Bharat) , dan T (PNS).
Penanganan kasus diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada awal 2018. Polda Sumut menghentikan penanganan kasus itu. Alasannya, Kusuma Dewi telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 143 juta. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kasus itu kami hentikan," kata Tatan.
Baca: KPK dalami Suap Bupati Pakpak Bharat dengan ...
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Bupati Pakpak Barat Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018, dan Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ | M. ROSSENO AJI