TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI meminta pemerintah Turki menghormati urusan dalam negeri Indonesia. "Kami tekankan kembali bahwa Indonesia berprinsip bahwa kami tidak mengurusi urusan dalam negeri negara lain dan kami berharap negara lain menghormati hal tersebut," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan Kedutaan Besar Turki yang meminta Indonesia menutup sembilan sekolah yang diduga berafiliasi dengan Fethullah Guelen, ulama asal Turki yang dituding Presiden Recep Tayyip Erdogan menjadi otak percobaan kudeta pada Juli lalu.
Tata—sapaan Arrmanatha—mengatakan kerja sama sekolah itu dengan Yayasan Pasid yang berasal dari Turki telah selesai pada Desember 2015. Dan selama ini, sekolah-sekolah itu tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. "Jadi, apabila mereka melanggar hukum, baru kita tindak," ucapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ujar Tata, sedang mengecek silang untuk melihat sejauh mana sekolah-sekolah itu bekerja sama dengan pihak Turki. Sebab, sepengetahuan pemerintah Indonesia, kerja sama dengan Turki melalui Pasiad sudah selesai.
Menurut Tata, permintaan Kedubes Turki soal penutupan sembilan sekolah itu tidak lepas dari kondisi politik dalam negeri Turki. "Intinya, kami mengetahui situasi keadaan yang ada di Turki saat ini."
Ia yakin sikap pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan yang tidak memenuhi permintaan Kedubes Turki itu tidak akan mengganggu hubungan Indonesia dengan negara tersebut. "Kalau itu sesuai dengan aturan hukum di Indonesia, enggak ada masalah."
AMIRULLAH