TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan berkomentar ketika ditanya wartawan soal pelaksanaan eksekusi hukuman mati gelombang ketiga. Saat keluar dari kantornya, Senin, 25 Juli 2016, Prasetyo hanya melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan. "Tidak ada keterangan. Tidak ada keterangan," katanya.
Prasetyo lalu masuk ke mobil dinasnya. Pukul 18.43 WIB, ia beringsut meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung. Alhasil, pelaksanaan eksekusi mati pun masih menjadi misteri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan, Agung Noor Rachmad, mengatakan eksekusi hukuman mati pasti dilaksanakan. Namun ia belum mau menyebut waktunya.
Dia juga mengaku belum tahu berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi. "Begini, segala sesuatunya saat ini masih dibahas. Nanti, pada saatnya, kami akan share ke wartawan," kata Noor saat dihubungi pada Senin, 25 Juli 2016.
Hal senada juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum. Menurut dia, lembaganya masih mempersiapkan eksekusi hukuman mati. "Setelah persiapan rampung, akan langsung ke pelaksanaan," katanya.
Rum mengakui ada beberapa terpidana mati yang baru saja dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, lokasi eksekusi mati. Misalnya Merri Utami, yang kini diisolasi di LP Nusakambangan, dan Zulfikar Ali, yang dipindahkan ke LP Nusakambangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Merri ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada 31 Oktober 2001. Adapun Zulfikar Ali dinyatakan terbukti memiliki 100 gram heroin yang diselundupkan ke Malang.
MUHAMAD RIZKI