Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Gelapkan Rp 24 Miliar, Ramadhan Pohan Lapor Balik

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ramadhan Pohan melaporkan seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini merupakan buntut penjemputan paksa dan  penahanan politikus Partai Demokrat itu atas tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar saat Ramadhan Pohan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, Desember 2015.

"Kami sudah melaporkan balik seseorang atas tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP karena klien saya, Ramadhan Pohan, merasa jadi korban penipuan penggelapan," kata Sahlan, kuasa hukum Ramadhan Pohan, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.

Ramadhan, kata Sahlan, melapor ke Polda Sumut bukan karena kliennya diperiksa dalam kasus tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar, seperti yang ramai diberitakan media. "Intinya Ramadhan Pohan melaporkan balik karena dia dituduh menggelapkan uang Rp 24 miliar. Tidak ada sebegitu," tutur Sahlan. Sayangnya, Sahlan tidak membeberkan benarkah Ramadhan Pohan pinjam uang dengan jumlah di lebih kecil daripada yang dituduhkan.

Secara terpisah, Ramadhan Pohan mengaku ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Mengenai penetapannya sebagai tersangka, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Enggak tahulah nanti setelah ini. Kan polisi meminta keterangan. Setelah itu, ya udah, nanti dilihat setelah dimintai keterangan ya,” ucapnya.

Kemarin malam, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh anggota Polda Sumut di kediamannya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Penjemputan itu berawal saat Polda Sumatera Utara menerima  laporan dari Laurent Hendri Sianipar pada Maret 2016.

Laurent mengaku Ramadhan Pohan meminjam uang kepadanya Rp 4,5 miliar, Desember 2015, untuk  biaya pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan Pohan berjanji akan mengembalikannya satu pekan kemudian. Namun janji itu tak ditepati.  Bahkan, kata Laurent, telepon Ramadhan Pohan selalu tidak aktif. Bila kebetulan bertemu dengan pelapor, kata Laurent, Ramadhan Pohan selalu mengungkapkan berbagai macam alasan untuk mengelak membayar utang.

Polda Sumatra Utara memproses laporan itu bersama laporan lainnya. Setelah berkas siap, penyidik memutuskan memanggil Ramadhan Pohan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah dua kali dipanggil, Ramadhan Pohan tak pernah hadir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada wartawan, Ramadhan Pohan sempat memberikan klarifikasi terkait dengan peristiwa penangkapan itu. Kata dia, informasi penangkapan tidak benar dan laporan itu dilakukan oleh seorang donatur yang meminta ganti rugi karena kekalahannya dalam pencalonan.

“Ini ada donatur minta ganti rugi kalah karena sama kalah dalam pilkada. Dia kasih ke orang, padahal saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeser pun dan tak ada perjanjian utang-piutang antara saya dan mereka atau siapa pun," ujarnya.

Ramadhan Pohan balik menuduh motif pelapor. “Ini ada orang mau memeras saja dengan menyebarkan info bohong supaya saya kasi uang. Saatnya saya akan kasi keterangan lagi ke polisi,” ujarnya.

Ramadhan Pohan disebut meminjam uang Rp 24 miliar kepada beberapa pihak saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, tahun lalu. Ramadhan Pohan diduga tak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga para korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Laurent Hendri Sianipar mengatakan kliennya, selain Laurent, adalah ibu Laurent, RH boru Simanjuntak. "Ramadhan Pohan meminjam uang kepada ibu Laurent dan kepada Laurent dengan total Rp 15,8 miliar. Ketika akan melunasi utangnya, Ramadhan Pohan membayar dengan cek. Kekecewaan Laurent memuncak ketika cek itu tak bisa dicairkan karena dana di rekening Ramadhan Pohan hanya Rp 10 juta.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

11 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Polisi Sudah Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi akan gelar perkara kasus dugaan penipuan beasiswa ke Filipina.


Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Cerita Penjual Tas Branded Bekas di TikTok Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polisi, Diduga Dipicu Persoalan Utang

Seorang penjual tas branded bekas di Tiktok dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya atas dugaan penipuan.


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

7 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

7 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

8 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

10 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

12 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

12 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

13 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

13 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana