TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mencela langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta yang mengancam tak akan membuat peraturan daerah lagi setengah tahun ke depan karena belum ada naskah akademik yang dikirim Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Setengah tahun ke depan adalah momentum persiapan pemilihan kepala daerah. Absennya tugas legislatif ini jelas akan merugikan masyarakat," ujar aktivis Forpi, Baharuddin Kamba, Jumat, 10 Juni 2016.
Baca Juga:
DPRD Kota Yogyakarta tahun ini memasukkan 17 rancangan peraturan daerah untuk dibahas sebagai program legislatif daerah. Tapi, sampai pertengahan tahun, baru satu yang disahkan dan lima lain dalam tahap disahkan. Sebelas raperda sisanya belum dibahas. DPRD beralasan, sebelas raperda itu merupakan inisiatif pemerintah, sehingga Dewan menunggu naskah akademik dari pemerintah yang belum juga diserahkan.
Kamba menuturkan momentum pilkada yang diikuti ancaman DPRD absen dari kerja menciptakan produk peraturan daerah rawan dimanfaatkan anggota Dewan untuk berfokus pada pilkada. "Fokusnya semua pada kepentingan pilkada, partainya, bukan lagi kebutuhan regulasi atas persoalan di masyarakat," ucapnya.
Terlebih saat ini proses lobi antarpartai makin menguat dan segera menghasilkan kandidat calon untuk bertarung. Kamba menilai kalangan Dewan yang kebanyakan juga pengurus partai bakal tersita perhatiannya untuk pilkada itu. "Seharusnya DPRD duduk kembali dan merumuskan bersama pemerintah membahas raperda-raperda yang sudah ditarget selesai," ujarnya.
Anggota Badan Legislatif yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, M. Ali Fahmi, membenarkan bahwa kemungkinan besar memang tak ada lagi raperda yang akan dibahas karena tak ada lagi naskah akademik yang diserahkan pemerintah. "Belum masuk juga, meski kami sudah panggil dan tanyakan," tuturnya.
Malah, kata Fahmi, yang sibuk berkampanye justru wali kota dan wakil wali kota yang akan mencalonkan diri dalam pilkada. "Pemerintah harusnya mendorong dan monitor tiap dinas untuk menyiapkan raperda," ucapnya.
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana berujar, belum masuknya naskah raperda baru ke legislatif karena masih dimatangkan. "Kami tak mau tergesa-gesa, karena ada beberapa raperda krusial yang berpotensi memicu pro-kontra," tuturnya. Seperti raperda yang akan mengatur zonasi kawasan kaki lima.
PRIBADI WICAKSONO