Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

image-gnews
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

"Hanya ada satu kali pilkada transisi," katanya saat diskusi Catatan Awal terhadap Hasil Revisi UU Pilkada di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016.  

Fadli mengatakan akan terjadi persoalan penataan waktu penyelenggaraan pilkada pada revisi UU Pilkada. Dalam revisi itu disebutkan, penyelenggaraan pilkada serentak diajukan dari awal 2027 menjadi 2024. Ia menilai, hal yang perlu dicermati adalah akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah pada 2022 dan 2023 dari hasil pilkada 2017 dan 2018.  

Menurut Fadli, dalam ketentuan UU Pilkada yang direvisi, untuk dua jenis masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023, harus ada pelaksana tugas yang ditunjuk. Ia mengatakan akan ada 101 pelaksana tugas yang ditunjuk untuk menempati posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, ada 171 daerah yang harus menunjuk pelaksana tugas guna menempati posisi kepala daerah yang memiliki AMJ pada 2023.

Fadli menuturkan, pada 2024, akan ada pemilu borongan. Menurut dia, pada Juni 2024, akan ada pemilihan umum skala nasional untuk memilih calon presiden dan wakilnya. Itu akan dibarengi dengan pilkada serentak yang dijadwalkan sekitar Oktober 2024. "Kondisi riskan, aspek penyelenggara terbebani," ucapnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilu borongan, menurut Fadli, juga bisa mengakibatkan persoalan teknis. Partai politik akan kesulitan perihal konsolidasi sehingga bisa memicu konflik internal partai. Dari segi pemilih, kata dia, akan berpotensi jenuh datang ke tempat pemungutan suara.  

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Alma Syafrina, menilai, pengesahan revisi UU Pilkada tidak mencerminkan hasil evaluasi pada pilkada 2015. Misalnya berkaitan dengan permintaan mahar politik yang tidak diatur. Padahal, ia menilai, permintaan mahar politik kerap terjadi.  

Selain itu, Alma mengatakan tidak ada batasan sumbangan pihak ketiga kepada pasangan calon. Hal itu juga tidak memiliki dasar. Ia menilai, hal tersebut berpotensi menimbulkan keberpihakan pasangan calon terhadap kebijakan yang akan menguntungkan pihak yang menyumbang.  "Pihak ketiga tidak mungkin nyumbang besar tidak disertai deal-deal politik," tuturnya.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.


Bila Ada yang Tak Setuju UU Pilkada, DPR Persilakan Judicial Review

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Bila Ada yang Tak Setuju UU Pilkada, DPR Persilakan Judicial Review

Gerindra dan PKS sebelumnya menolak kewajiban muncur untuk anggota DPR yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada.