TEMPO.CO, Malang - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, resor wilayah Malang menggagalkan perdagangan elang ular bido (Spilornis cheela bido), Kamis, 2 Juni 2016. Petugas juga menangkap Ahmad Nurkholis, mahasiswa Fakultas Peternakan perguruan tinggi swasta di Malang, yang ketahuan melakukan transaksi jual beli satwa langka tersebut.
Nurkholis menawarkan burung elang bido melalui situs jejaring sosial dan beberapa grup jual beli online. "Dijual Rp 250 ribu untuk ganti pakan saja," kata Nurkholis. Pemuda asal Probolinggo ini mengaku sering berdagang satwa terutama musang.
Nurkholis yang mengontrak di kawasan Jalan Joyosuko Kelurahan Merjosari Malang ini dihubungi seorang perempuan melalui telepon seluler. Mereka kemudian membuat janji untuk bertemu dan bertransaksi jual beli burung tersebut di pasar Merjosari. Tak disangka petugas menggerebek dan menangkapnya saat membawa elang di tempat yang ditentukan.
Elang bido yang tubuhnya dibungkus kain itu dimasukkan ke dalam kardus. Alasannya agar bulu burung yang diperkirakan berusia setahun tak rusak. Nurkholis mengaku mendapat elang bido dari temannya yang bekerja di Surabaya sebulan lalu. Burung tersebut, katanya, tak sengaja ditemukan di atap bangunan. "Dia menemukan lima ekor anakan elang bido, namun hanya dua ekor yang tertangkap, selebihnya dilepas" kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan elang bido itu diterima dalam kondisi kukunya patah. Sedangkan seekor elang bido lainnya lepas saat diberi pakan. Dia mengaku mengetahui jika elang bido tersebut dilindungi. "Setiap hari diberi pakan daging," katanya.
Baca Juga:
Petugas BKSDA Jawa Timur resor Wilayah Malang, Edy Kurnia mengatakan jual beli elang dan aneka satwa yang dilindungi secara online marak di Malang. Kini, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Penyidikan di BKSDA Jawa Timur," ujarnya.
Ketua Profauna Rosek Nursahid mengaku sudah lama mengamati perdagangan elang bido. Temuan itu dilaporkan Profauna ke BKSDA Resor Wilayah Malang. Rosek tak percaya dengan pengakuan tersangka bahwa elang bido dari Surabaya. Menurutnya, habitat elang bido berada di Probolinggo, LUmajang, dan Malang Selatan. Selama ini, kata dia, tak ditemukan elang bido di Surabaya.
Habitat elang bido, kata Rosek, meliputi kawasan Taman Hutan Raya R. Soerjo, Gunung Kawi, Gunung Banyak, dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. "Elang bido membuat sarang di pohon tinggi, bukan di atap gedung," katanya.
Sebaran elang bido terbilang luas. Setiap hari, ia mampu menjelajah hingga 30 kilometer. Namun, belum ada data populasi ilmiah di alam. Elang bido merupakan satwa yang terancam punah dan statusnya dilindungi. Karena itu, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan dend Rp 100 juta," kata Rosek. Elang bido tersebut akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar BKSDA Jawa Timur yang selanjutnya akan dilepasliarkan.
EKO WIDIANTO