TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro, Selasa, 24 Mei 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan untuk keduanya merupakan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemeriksaan Jumat lalu, keduanya sama-sama tak hadir. "Untuk jadi saksi tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta.
Selain Eddy dan Nurhadi, penyidik lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga anggota Polri. Mereka adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan. Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk Doddy.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 April lalu terhadap panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat ditangkap, Edy kepergok menerima uang suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.
Lembaga antirasuah menyatakan ini bukan pertama kali Edy mendapatkan duit dari Doddy. Pada Desember tahun lalu, ia menerima duit Rp 100 juta. Duit itu diduga sebagai pelicin untuk menyelesaikan kasus Lippo.
KPK juga mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara Grup Lippo di MA.
MAYA AYU PUSPITASARI