Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teliti Pemilu, Refly Harun Raih Gelar Doktor  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor ilmu hukum di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sabtu, 21 Mei 2016. Refly dinyatakan lulus yudisium cum laude dengan disertasi berjudul Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia.

"Yang terpelajar Refly dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum," ujar Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni, yang bertindak sebagai Ketua Tim Penguji di kampus Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas. Tafdil menegaskan, Refly adalah lulusan pertama program doktor by reserch di Universitas Andalas.

Hasil penelitian Refly menyatakan jujur dan adil masih menjadi persoalan dalam pemilu di Indonesia. Ditambah lagi dengan tidak adanya penegakan hukum yang jelas. Persoalan itu membuka ruang bagi orang-orang tertentu untuk berbuat curang dalam pemilihan. "Untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil, perspektinya tidak pencegahan. Tapi bagaimana penegakan hukumnya," ujar Refly seusai sidang.

Dalam disertasinya, Refly menyatakan penataan sistem penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada bisa melalui pembentukan undang-undang. Hal bisa dilakukan tanpa melakukan perubahan UUD 1945.

Ada dua prinsip untuk penataan. Pertama, menyatuatapkan sebagian besar proses penyelesaian sengketa pemilu. Kedua, basis penyelesaian dengan pemberian jaminan terhadap keadilan pemilu.

Menurut Refly, Mahkamah Konstitusi sebaiknya tetap berpegang pada paradigma keadilan substantif yang selama ini dianut. Sebab MK adalah peradilan konstitusional. "Bagaimanapun dan sampai kapan pun MK harus tetap menjadi peradilan yang menjaga konstitusionalitas pemilu, termasuk pilkada bila kewenangan tersebut tetap di tangan MK," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, bila terjadi perubahan UUD 1945, ia menyarankan MPR untuk segera mengkaji kemungkinan menjadikan MK sebagai pengadilan pemilu.

Disertasi ini diuji sejumlah pakar, di antaranya Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, Saldi Isra, Tafdil Husni, Elwi Danil, Yuliandi, Zainul Daulay, Yuslim, dan Kurnia Warman.

Sedangkan tim pembimbingnya, yaitu Saldi Isra sebagai promotor dan dua orang ko-promotor, Denny Indrayana dan Kurnia Warman. Ujian promosi ini juga dihadiri sejumlah tokoh, seperti mantan Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

11 menit lalu

Caption:Aksi bela Palestina yang dilakukan mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen Universitas Andalas (Unand) di sekitar Bundaran Rektorat Unand, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Sivitas Akademika Universitas Andalas Gelar Aksi Bela Palestina: Unand Student For Justice In Palestine

Setelah puluhan kampus di Amerika, kini sivitas akademika Universitas Andalas (Unand) gelar aksi bela Palestina dengan tema Unand Student For Justice.


Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

19 jam lalu

Universitas Andalas. Istimewa
Biaya Kuliah Unand 2024 Jalur SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri

Rincian biaya kuliah jalur SNBP, SNBT, dan SIMA Prestasi Lomba Unand tahun akademik 2024/2025.


9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

3 hari lalu

Universitas Andalas. Istimewa
9.997 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2024 di Unand

Universitas Andalas atau Unand hanya melaksanakan UTBK dalam satu gelombang, yakni pada 30 April dan 2 sampai 5 Mei 2024.


Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

12 hari lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

12 hari lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

13 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

15 hari lalu

Gubernur Sumbar Apresiasi Festival Rakyat Muaro Padang

Festival yang menggelar beragam atraksi budaya diyakini mampu menghasilkan dampak positif untuk perekonomian.


Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

16 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.


Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

17 hari lalu

Beberapa pengunjung Pra Bumi Sustain Market Vol 2 di Padang, 19-21 April 2024, sedang memilih buku bekas. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.


Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

17 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.