Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditangkap KPK, Jaksa Deviyanti Ternyata Sering Berjualan Kue  

image-gnews
Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Deviyanti merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan jaksa bidang penuntutan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni, sebagai tersangka. Deviyanti disangka menerima suap dari terdakwa kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

Di mata para jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti merupakan sosok yang sederhana. Selain itu, wanita kelahiran tahun 1977 tersebut dikenal sangat bersahaja dan rajin beribadah.

BACA: TERKUAK: Aguan Diduga Dalang Suap Reklamasi, Ini Buktinya

"Dia orangnya baik. Sederhana. Kasihan dia kena apes. Lagian dia juga anak orang kaya," ujar seorang jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bidang penuntutan pidana umum yang enggan disebutkan namanya kepada Tempo, Selasa, 12 April 2016.

Sehari-hari Deviyanti bertugas sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus pidana khusus. Selama lima tahun di Kejati Jawa Barat, ia sudah banyak memegang kasus pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat. Salah satu yang Tempo catat adalah kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu dan kasus korupsi KONI Jawa Barat.

BACA: Harry Azhar Azis, Politikus yang Suka 'Melawan' Pemerintah

Selain bertugas sebagai jaksa penuntut, aktivitas sehari-hari wanita berjilbab tersebut dikenal sering menjajakan kue di lingkungan kantor Kejati Jawa Barat. "Dia itu suka jualan kue, keliling nawarin ke jaksa-jaksa. Coba, deh, tanya jaksa yang lain," katanya.

Menurut teman sesama jaksa, Deviyanti memiliki seorang anak hasil pernikahannya dengan pria yang kini bertugas di Kejaksaan Negeri Bandung. Sebelum dipindahtugaskan di Kejati Jawa Barat, Deviyanti sempat bertugas di Kejaksaan Negeri Baturaja.

BACA: Ahok: Pertanyaan Penyelidik Soal Sumber Waras Lucu Banget

Deviyanti tertangkap tangan KPK pada Senin pagi, 11 April 2016. Dugaan suap terhadap dirinya berhubungan dengan perkara korupsi yang tengah ia tuntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menetapkan Deviyanti sebagai tersangka, KPK pun memakaikan rompi oranye terhadap empat orang lain, yakni Bupati Subang Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, dan Fahri Nurmallo.

BACA: Ibu Guru SMA Ini Menari Sambil Pamer Dada di Depan Kelas

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin pagi, telah disita sejumlah uang dari ruangan jaksa Deviyanti. Uang tersebut merupakan uang kerugian negara yang telah dibayarkan dua terdakwa kasus BPJS Kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. "Kami menyesalkan ada penyitaan uang pengganti oleh KPK," tutur Raymond saat ditemui di kantornya, Selasa, 12 April 2016.

Raymond mengatakan uang yang disita KPK dari ruang jaksa penuntut umum Deviyanti Rochaeni sebesar kurang-lebih Rp 500 juta. Uang tersebut sengaja dititipkan terlebih dulu kepada Deviyanti untuk kemudian diserahkan ke kas negara setelah proses hukum kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap.

BACA: Zaskia Gotik Dokter Klinik Pancasila? Menhan: Dia Pasien

"Yang KPK sita bagian dari keseluruhan uang pengganti kerugian negara yang sudah dibayarkan. Ada beberapa juga di sini yang belum disetorkan," ucap Raymond. 

IQBAL T. LAUZARDI S.

(Lihat video Masuk Radar KPK Sejak Februari, Siapa Sunny? Verifikasi 530 Ribu KTP, Teman Ahok Optimis)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

5 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

1 jam lalu

Sheila on 7 saat tampil di Swara Prambanan di kawasan Candi Prambanan, 31 Desember 2023. Foto: Istimewa.
Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

14 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

14 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

15 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

15 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

19 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.