TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Amir Fauzi, divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Amir terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
"Menyatakan Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Tito Suhud, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
Hakim menyatakan Amir Fauzi terbukti menerima uang sejumlah US$ 5.000 dari pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif) Gatot Pudjo Nugroho. Tujuannya untuk mempengaruhi keputusan Amir dalam perkara yang sedang ditangani OC Kaligis.
Perbuatan Amir melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, hakim memutuskan agar KPK membuka beberapa blokir rekening milik Amir.
Atas putusan tersebut, Amir dan kuasa hukumnya belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. "Kami pikir-pikir dulu selama waktu yang ditentukan," ujar Amir. Hal yang sama juga dinyatakan jaksa penuntut umum.
VINDRY FLORENTIN