Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

image-gnews
Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat senior O.C. Kaligis mengatakan proses hak angket untuk memakzulkan presiden bisa berlangsung sekitar dua tahun. Proses angket tersebut bakal berlangsung panjang karena perlu pembentukan panitia, penyelidikan, hingga rapat-rapat yang memakan waktu sekitar enam bulan. “Prosesnya cukup panjang dan harus memenuhi syarat berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014,” kata Kaligis, Kamis, 7 Maret 2024.

Adapun UU 17/2014 merupakan undang-undang tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permohonan hak angket, kata Kaligis, harus lengkap mulai dari nama pengusul, disebut sebagai keanggotaan panitia angket hingga disertai nomor anggota dan fraksi.  “Bila peserta di bawah 50 persen, maka hak angket tidak diteruskan,” tuturnya.

Selain syarat administrasi tersebut, kata dia, yang menjadi tantangan saat hak angket bergulir adalah pembuktiannya. Pembuktian itu akan menjadi tahapan krusial, serta melibatkan saksi fakta dan analisis mendalam mengenai kelembagaan dan kewenangan.

Kaligis memahami wacana angket ini menggelinding karena adanya kekecawaan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu bisa menjadi calon wakil presiden setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap melanggar etik, karena diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Adapun Gibran kini berpeluang besar menjadi wakil presiden. Hasil hitung sementara Pemilihan Presiden 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran di atas 50 persen.

Saat hak angket ini bergulir, kata dia, partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran mesti didengar keterangannya. Terutama soal pertimbangan mereka memilih Gibran menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo.

“Tapi, jika Presiden Jokowi dapat membuktikan bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran, sama sekali di luar campur tangan beliau, maka tuduhan bahwa Presiden Jokowi mencampuri putusan MK Nomor 90, gugur,” ujarnya. “Prabowo pun pasti bisa memberi keterangan di persidangan MK, mengapa pilihannya jatuh ke Gibran, pilihan mana disetujui oleh para partai pendukung Paslon nomor dua.”

Di samping itu, Kaligis justru melihat ada upaya memakzulkan presiden lewat memobilisasi massa, yang memungkinkan terjadi keos hingga huru hara untuk menggugurkan kemenangan Prabowo. Dengan adanya demo secara terus menerus kelompok lawan Prabowo-Gibran bisa memberi label pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua itu curang. “Karena yang mereka harapkan dalam usaha meng-impeach (memakzulkan) Jokowi, adalah melalui pengerahan massa,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, kelompok lawan yang tidak puas dengan kemenangan Prabowo-Gibran itu kemungkinan akan memobilisasi massa dan menguasai media untuk mencapai tujuan mereka memakzulkan presiden lewat hak angket dengan isu kecurangan pemilu.

Padahal, kata Kaligis, partai yang menggulirkan hak angket itu menjadi pemenang pemilu baik versi hitung cepat maupun real count KPU. “Apakah urutan nomor satu yang diraih  PDIP untuk Pileg yang juga memakai quick and real  count sama dengan Pilpres adalah murni Pilleg jujur tanpa cacat?,” ujarnya.

“Seandainya pasangan nomor 01 atau 03 keluar sebagai pemenang, maka gerakan hak angket pasti tidak terjadi.” Adapun pasangan nomor urut 01 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan pasangan nomor urut 03 adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan pengusung pasangan Ganjar-Mahfud.

 

Pilihan editor: Penjelasan Deddy Sitorus PDIP Soal Video Viral Hampir Baku Hantam dengan Noel Ebenezer

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

19 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

2 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

2 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

2 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.