TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng, pada Selasa, 26 Januari 2016. KPK memeriksa Aseng sebagai saksi atas tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait dengan dugaan korupsi proyek jalan di Ambon.
“Aseng adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas, yang menggarap proyek jalan di Ambon, rekanan PT Windu Tunggal Utama,” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek.
Selain Aseng, KPK memanggil dua orang sebagai saksi atas tersangka Damayanti. Keduanya adalah Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Mustary serta Tan Lendy Tanaya, seorang ibu rumah tangga.
KPK mencokok Abdul Khoir, Damayanti, Dessy, dan Julia dalam kaitan dengan kasus ini. Julia, Dessy, dan Damayanti sama-sama menerima uang Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Adapun Abdul Khoir merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon, yang masuk anggaran 2016 Kementerian Perumahan Rakyat.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016, di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar Sin$ 404 ribu.
Atas perbuatan tersebut, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Abdul menjadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.
Selanjutnya, KPK memanggil pula Budi Supriyanto, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Rabu, 27 Januari 2016. KPK memanggil Budi sebagai saksi atas rekannya itu. “Surat panggilan atas nama Budi Supriyanyo sudah dikirimkan ke alamat rumah yang bersangkutan dan ke kantornya, DPR,” ujar Yuyuk di gedung KPK, Selasa, 26 Januari 2016.
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi pada Jumat lalu, kata Yuyuk, “Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.” Karena itu, kehadiran Budi di KPK pada Rabu besok merupakan pemeriksaan yang pertama.
BAGUS PRASETIYO