TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem, Akbar Faisal, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Dibekukan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 17 Desember 2015. Ia menganggap MKD tidak memberikan putusan yang jelas dalam sidang kasus Setya Novanto tadi malam.
"Dengan putusan ambigu seperti itu, saya usul yang agak ekstrem, yaitu MKD dibekukan," ujar Akbar. Sikapnya ini disampaikan beberapa saat setelah pemimpin rapat, Agus Hermanto, membuka rapat paripurna. Sidang dengan agenda laporan Komisi VIII dan Pansus Pelindo II itu sempat terhenti sejenak.
Setya diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembicaraan lobi perpanjangan kontrak Freeport dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Dalam sidang Rabu, 16 Desember 2015, 15 anggota MKD menyatakan Setya bersalah melanggar etik dengan kategori sedang dan berat. Namun kesimpulan itu tidak menjadi keputusan MKD karena Setya mengundurkan diri menjelang sidang ditutup.
Menurut Akbar, Setya mengundurkan diri bukan karena pengaruh MKD. Ia menganggap MKD, yang seharusnya mengawasi etik anggota DPR, sudah gagal memberi putusan yang jelas. Bahkan ia menganggap tak ada putusan sama sekali yang diambil MKD.
"Kalau tidak ada putusan, Pak Setya Novanto dianggap tidak pernah melakukan kesalahan itu. Dan efeknya kemudian bisa saja beliau, misalnya, diajukan kembali menjadi pemimpin DPR dan atau pemimpin alat kelengkapan Dewan," ujarnya berargumen.
Bukannya diturunkan karena melanggar etik, Setya malah memberikan surat pengunduran diri sebelum palu MKD diketuk. "Karena itu, alat kelengkapan Dewan, yaitu MKD, dipertanyakan posisinya," tuturnya.
Selain mempertanyakan putusan MKD yang tidak jelas, Akbar mempertanyakan penonaktifannya secara mendadak sebagai anggota MKD. Ia diturunkan menjelang rapat internal MKD dengan agenda putusan vonis Setya.
Tadi malam, Setya memberikan surat pengunduran diri kepada MKD saat MKD menggelar rapat internal. Surat ini membuat MKD mengambil keputusan rapat MKD ditutup dan Setya, dengan datangnya surat tersebut, dinyatakan mundur dari jabatannya.
EGI ADYATAMA