Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Tak Divonis, Akbar Faisal Minta MKD Dibekukan  

image-gnews
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (keempat kiri), Wakil Ketua Junimart Girsang (keempat kanan), Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) bersama para anggota MKD berfoto bersama seusai sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. MKD memutuskan sidang dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dan terhitung Rabu (16/12) yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (keempat kiri), Wakil Ketua Junimart Girsang (keempat kanan), Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kanan) bersama para anggota MKD berfoto bersama seusai sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. MKD memutuskan sidang dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dan terhitung Rabu (16/12) yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem, Akbar Faisal, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Dibekukan. Hal ini dia sampaikan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 17 Desember 2015. Ia menganggap MKD tidak memberikan putusan yang jelas dalam sidang kasus Setya Novanto tadi malam.

"Dengan putusan ambigu seperti itu, saya usul yang agak ekstrem, yaitu MKD dibekukan," ujar Akbar. Sikapnya ini disampaikan beberapa saat setelah pemimpin rapat, Agus Hermanto, membuka rapat paripurna. Sidang dengan agenda laporan Komisi VIII dan Pansus Pelindo II itu sempat terhenti sejenak.

Setya diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembicaraan lobi perpanjangan kontrak Freeport dengan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Dalam sidang Rabu, 16 Desember 2015, 15 anggota MKD menyatakan Setya bersalah melanggar etik dengan kategori sedang dan berat. Namun kesimpulan itu tidak menjadi keputusan MKD karena Setya mengundurkan diri menjelang sidang ditutup.

Menurut Akbar, Setya mengundurkan diri bukan karena pengaruh MKD. Ia menganggap MKD, yang seharusnya mengawasi etik anggota DPR, sudah gagal memberi putusan yang jelas. Bahkan ia menganggap tak ada putusan sama sekali yang diambil MKD.

"Kalau tidak ada putusan, Pak Setya Novanto dianggap tidak pernah melakukan kesalahan itu. Dan efeknya kemudian bisa saja beliau, misalnya, diajukan kembali menjadi pemimpin DPR dan atau pemimpin alat kelengkapan Dewan," ujarnya berargumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukannya diturunkan karena melanggar etik, Setya malah memberikan surat pengunduran diri sebelum palu MKD diketuk. "Karena itu, alat kelengkapan Dewan, yaitu MKD, dipertanyakan posisinya," tuturnya.

Selain mempertanyakan putusan MKD yang tidak jelas, Akbar mempertanyakan penonaktifannya secara mendadak sebagai anggota MKD. Ia diturunkan menjelang rapat internal MKD dengan agenda putusan vonis Setya.

Tadi malam, Setya memberikan surat pengunduran diri kepada MKD saat MKD menggelar rapat internal. Surat ini membuat MKD mengambil keputusan rapat MKD ditutup dan Setya, dengan datangnya surat tersebut, dinyatakan mundur dari jabatannya.

EGI ADYATAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Pranowo Mengaku Pernah GR Bakal Didukung Jokowi jadi Calon Presiden

1 Desember 2023

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berbincang dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) dan istrinya Siti Atiqoh Supriyanti (kanan) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ganjar Pranowo Mengaku Pernah GR Bakal Didukung Jokowi jadi Calon Presiden

Dua tahun lalu, kata Ganjar, Jokowi pernah berbicara dengannya terkait sosok calon presiden yang akan meneruskan pemerintahan dan pembangunan.


Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

14 September 2022

Effendi Simbolon. ANTARA/Irsan Mulyadi
Beberapa Anggota DPR Ini Pernah Diadukan Ke MKD, Termasuk Effendi Simbolon

Rekam jejak DPR, sudah beberapa anggota DPR yang dilaporkan kepada MKD. Setelah Setya Novanto dan Harvey Malaiholo, ada Puan dan Effendi Simbolon.


Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

13 September 2022

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sempat Diadukan ke MKD, Apa Fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan Ini?

Puan Maharani sempat diadukan ke MKD buntut perayaan ulang tahun saat rapat dan buruh menolak kenaikan harga BBM di luar gedung DPR. Apa tugas MKD?


Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

27 Agustus 2022

Mahfud Md Sebut Kapolda Metro, Kompolnas, Komnas HAM Kena Prank Ferdy Sambo
Apa Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)?

MKD memanggil Menkopolhukam Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo. Lantas apa tugas dari MKD?


Mas Dhito Tak Ingin Dinas Ulangi Program Duplikasi

6 Maret 2022

Mas Dhito Tak Ingin Dinas Ulangi Program Duplikasi

Bupati Kediri bercerita tentang berbagai masalah di SKPD pada podcast Akbar Faisal Uncensored.


Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

5 Februari 2022

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Polisi meminta pihak-pihak yang dirugikan oleh Arteria Dahlan melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI


Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

14 Desember 2021

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen

Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu


Nagara Institute Desak Jokowi Ambil Langkah Serius di Kasus Kebakaran Kejagung

19 September 2020

Warga mengambil gambar kondisi gedung Kejaksaan Agung usai terbakar, di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020. Upaya pemadaman di Kantor Kejaksaan Agung melibatkan 56 unit mobil pemadam dengan mengerahkan 300 personel gabungan dari Damkar se DKI Jakarta. REUTERS/Willy Kurniawan
Nagara Institute Desak Jokowi Ambil Langkah Serius di Kasus Kebakaran Kejagung

Nagara Institute menilai kebakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan serangan langsung terhadap negara. Jokowi diminta bertindak.


Nagara Institute Sebut Kebakaran di Kejaksaan Agung Serangan ke Negara

19 September 2020

Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung paska terbakar Sabtu 22 Agustus 2020, di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung. TEMPO/Subekti.
Nagara Institute Sebut Kebakaran di Kejaksaan Agung Serangan ke Negara

Lembaga kajian politik dan pemerintahan, Nagara Institute, meminta polisi mengungkap pelaku yang terlibat dalam kebakaran di Kejaksaan Agung.


Nagara Institute: Rekrutmen Calon Kepala Daerah oleh Parpol Makin Rusak

27 Juli 2020

Anggota DPR dari Fraksi NasDem Akbar Faisal meminta perhatian awak media sebelum memberikan keterangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. Dalam keterangannya Akbar Faisal menyatakan dirinya diberhentikan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena ada laporan dari anggota MKD lain yaitu Ridwan Bae dengan tuduhan telah membocorkan kepada media materi MKD dari persidangan tertutup sebelumnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Nagara Institute: Rekrutmen Calon Kepala Daerah oleh Parpol Makin Rusak

Akbar Faisal mengatakan perekrutan calon kepala daerah oleh parpol masih diwarnai mahar politik dan pembusukan terhadap kader sendiri.