TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Pemantauan Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengakui telah meneken surat perlindungan hukum dan hak asasi manusia dalam kasus "papa minta saham". "Surat itu saya tujukan untuk semua pihak yang berperkara, bukan hanya Setya Novanto," ujar Natalius Pigai saat dihubungi, Selasa malam, 15 Desember 2015.
Menurut Natalius, ada empat orang yang diberikannya perlindungan hukum dan HAM dalam kasus ini, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M. Riza Chalid. "Kalau ada media yang menyebut Komnas HAM memberi perlindungan hanya terhadap Setya Novanto, itu bohong," katanya.
Natalius mengatakan surat yang ditandatanganinya siang tadi itu memang dibuat berdasarkan pengaduan dari pengacara Satya Novanto. Menurutnya, sang pengacara menyatakan kliennya telah mendapat ancaman terhadap diri, keluarga, dan kehormatannya.
Natalius menyatakan, dikeluarkannya surat perlindungan hukum dan HAM itu tidak sama dengan rekomendasi untuk menghentikan perkara. "Dalam kasus ini, baik sidang etik maupun perkara hukumnya harus tetap jalan,” katanya.
Menurut Natalius, surat perlindungan hukum dan HAM itu hanya rekomendasi agar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan penegak hukum lebih memperhatikan dampak jalannya perkara terhadap diri, keluarga, maupun kehormatan yang bersangkutan. "Komnas HAM tidak memiliki hak untuk mengintervensi hukum maupun sidang etik yang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Habiburokhman, mengirim pernyataan pers yang menyebut Komnas HAM telah mengeluarkan surat terkait dengan perlindungan hukum dan HAM terhadap kliennya.
Ada tiga hal penting yang menjadikan pertimbangan Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM mengingatkan jika setiap orang tanpa diskriminasi. Kedua, Komnas HAM mengingatkan agar selama persidangan kehormatan dan martabat Setya Novanto dijamin sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ketiga, Komnas HAM mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR agar menggunakan bukti senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa, hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu terkecuali ada perintah pengadilan.
PINGIT ARIA