TEMPO.CO, Pangkep - Kepala Polisi Resort Kabupaten Pangkep, Ajun Komisaris Besar Muhammad Hidayat, menilai pelanggaran dalam tahapan masa tenang pilkada ini bisa dikategorikan sebagai hate speech atau penyebar kebencian.
Ini bisa berbentuk penyebaran selembaran untuk berkampanye negatif terhadap pasangan calon tertentu. Tindakan ini bisa memprovokasi, menyebarkan berita bohong, membuat ketidak-nyamanan, dan menghasut.
"Iya, jadi jika memang ada pelanggaran kampanye negatif dalam masa tenang ini, kami akan kategorikan dalam pelanggaran hate speech sesuai edaran Kapolri bulan lalu soal penebar kebencian," kata dia kemarin.
Hidayat menambahkan telah menugaskan polisi bekerjasama dengan Komanda Distrik Militer 1421 Kabupaten Pangkep, dan satuan polisi pamong praja, untuk mendeteksi kegiatan yang menggangu masa tenang. "Jadi masa kampanye dan sosialisasi sudah terlewati, Saya mengharapkan KPUD dan Panwas bekerja lebih agresif lagi," kata dia.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib, mengatakan larangan berkampanye negatif itu sudah jelas diatur pada pasal pasal 69 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami akan proses dan bawa ke forum sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu). Disitulah bisa diketahui seperti apa sanksinya nanti, apakah pidana atau administrasi?" kata dia.
Adapun Deputi Koordinator Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurddin Hafidz, mengatakan tindakan menyebarkan isu sara dan kampanye negatif selama masa tenang harus diwaspadai.
"Penyebaran ini tentunya menimbulkan fitnah dan tentu saja mempengaruhi pemilih,"kata dia melalui pesan singkat.
Sementara di Kabupaten Maros, peningkatan pengamanan polisi dimaksimalkan dengan mulai menugaskan petugas di tempat Kantor Kecamatan dan juga di kantor pemerintah kelurahan dan desa.
"Jadi anggota polisi telah ditugaskan untuk bertugas di masing - masing desa dan kelurahan untuk menjaga situasi desa dan kelurahan," kata Ajun Komiasris Yusrizal, kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maros.
Yusrizal menambahkan komunikasi dan berkoordinasi lebih instens terhadap Panwas dan KPUD sebagai lembaga penyelenggara dalam Pilkada ini juga terus dilakukan.
Sedangkan Ketua KPU Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, mengatakan ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon termasuk pidana umum. Itu tercantum Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye.
“Bawaslu dan Polisi yang melakukan penindakan,”kata dia saat dihubungi kemarin. Ujaran kebencian itu seperti menghasut, adu domba, dan menyerang secara pribadi.
BADAUNI A.P. | ARDIANSYAH RAZAK BAKRI