Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebar Kampanye Negatif Pilkada Akan Dipantau

Editor

Budi Riza

image-gnews
Artis menghibur pendukung pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 2 Longki Djanggola /Sudarto saat kampanye di Palu, Sulawesi Tengah, 5 Desember 2015. ANTARA/Basri Marzuki
Artis menghibur pendukung pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng Nomor Urut 2 Longki Djanggola /Sudarto saat kampanye di Palu, Sulawesi Tengah, 5 Desember 2015. ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.COPangkep - Kepala Polisi Resort Kabupaten Pangkep, Ajun Komisaris Besar Muhammad Hidayat, menilai pelanggaran dalam tahapan masa tenang pilkada ini bisa dikategorikan sebagai hate speech atau penyebar kebencian.

Ini bisa berbentuk penyebaran selembaran untuk berkampanye negatif terhadap pasangan calon tertentu. Tindakan ini bisa memprovokasi, menyebarkan berita bohong, membuat ketidak-nyamanan, dan menghasut.

"Iya, jadi jika memang ada pelanggaran kampanye negatif dalam masa tenang ini, kami akan kategorikan dalam pelanggaran hate speech sesuai edaran Kapolri bulan lalu soal penebar kebencian," kata  dia kemarin.

Hidayat menambahkan telah menugaskan polisi bekerjasama dengan Komanda Distrik Militer 1421 Kabupaten Pangkep, dan satuan polisi pamong praja, untuk mendeteksi  kegiatan yang menggangu masa tenang. "Jadi masa kampanye dan sosialisasi sudah terlewati, Saya mengharapkan KPUD dan Panwas bekerja lebih agresif lagi," kata dia.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep, Saiful Mujib, mengatakan larangan berkampanye negatif itu sudah jelas diatur pada pasal pasal 69 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami akan proses dan  bawa ke forum sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu). Disitulah bisa diketahui seperti apa sanksinya nanti, apakah pidana atau administrasi?" kata dia.

Adapun Deputi Koordinator Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurddin Hafidz, mengatakan tindakan menyebarkan isu sara dan kampanye negatif selama masa tenang harus diwaspadai.

"Penyebaran ini tentunya menimbulkan fitnah dan tentu saja mempengaruhi pemilih,"kata dia melalui pesan singkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara di Kabupaten Maros, peningkatan pengamanan polisi dimaksimalkan dengan mulai menugaskan petugas di tempat Kantor Kecamatan dan juga di kantor pemerintah kelurahan dan desa.

"Jadi anggota polisi telah ditugaskan untuk bertugas di masing - masing desa dan kelurahan untuk menjaga situasi desa dan kelurahan," kata Ajun Komiasris Yusrizal, kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maros.

Yusrizal menambahkan komunikasi dan berkoordinasi lebih instens terhadap Panwas dan KPUD sebagai lembaga penyelenggara dalam Pilkada ini juga terus dilakukan.

Sedangkan Ketua KPU Sulawesi Selatan, Iqbal Latief, mengatakan ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon termasuk pidana umum. Itu tercantum Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2015 tentang tahapan kampanye.

“Bawaslu dan Polisi yang melakukan penindakan,”kata dia saat dihubungi kemarin. Ujaran kebencian itu seperti menghasut, adu domba, dan menyerang secara pribadi.  

BADAUNI A.P. | ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.