TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto mulai digelar sekitar pukul 13.15 hari ini, Rabu, 2 Desember 2015.
Walaupun wartawan tidak diperbolehkan umasuk ke Ruang Rapat MKD di Kompleks Parlemen Senayan, MKD menyediakan televisi berukuran besar dan speaker yang menayangkan secara langsung suasana persidangan.
Tepat pukul 13.15, Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat membuka persidangan dengan mengetukkan palunya. "Dengan ini, persidangan kasus yang dilaporkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said resmi dibuka," ujar Surahman.
Baru beberapa menit sidang dibuka, sudah ada seorang anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae, yang menginterupsi. Dia mempermasalahkan bukti awal yang disampaikan Sudirman. Ada pula yang menginterupsi dengan berteriak, "Interupsi Yang Mulia, ini melanggar undang-undang."
Surahman pun mengatakan bahwa anggota MKD boleh melakukan interupsi pada waktunya nanti. Sudirman juga diminta untuk membacakan laporannya yang pada November lalu diserahkan kepada MKD. Setelah membacakan laporannya, Sudirman meminta agar rekaman lengkap ini diputar. "Apabila dimungkinkan, diputar, agar publik menjadi lebih tercerahkan," kata Sudirman.
Dalam sidang hari ini, MKD mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Kemudian, pada Kamis, pukul 13.00, MKD akan mengundang bos Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI