TEMPO.CO, Bangkalan - Kementerian Keuangan menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau realiasi dana desa di seluruh Indonesia. Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan, lewat aplikasi itu masyarakat bisa memantau langsung berapa jumlah dana desa yang telah dialurkan pemerintah ke tiap desa. "Dibuat apa saja dana desa itu, terealisasi atau tidak, semua akan ketahuan," kata Rukijo saat Sosialisasi Dana Desa di Gedung Rato Ebu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, 27 November 2015.
Menurut Rukijo, aplikasi itu dibuat untuk meminimalisasi penyelewengan penggunaan dana desa oleh aparat desa. Juga agar masyarakat berperan aktif untuk ikut mengawasi penggunaan dana di setiap desa. "Kalau ada penyelewengan akan langsung diketahui."
Soal terjadinya keterlambatan pencairan dana desa, termasuk di Kabupaten Bangkalan, Rukijo memaklumi karena tahap pembelajaran. Menurut dia, keterlambatan pada tahap pertama pencairan dana desa itu disebabkan banyak kepala desa belum paham tata cara membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Bahkan pencairan dana desa tahap kedua yang dimulai pada November ini, kata Rukijo, masih terjadi keterlambatan. Sebab, banyak kepala desa tidak tahu cara membuat laporan penggunaan anggaran. Padahal, kata dia, laporan tahap pertama menjadi syarat utama pencairan dana desa tahap kedua. "Kalau tidak ada laporan, dana desa tidak akan disalurkan."
Meski begitu, Rukijo menganggap wajar ketidaktahuan para perangkat desa itu. Dia yakin mulai 2016, pencairan dana desa akan selalu tepat waktu karena kepala desa akan mendapat tenaga pendamping desa. "Pemda juga harus terus memberikan bimbingan bagaimana membuat APBDes dan cara pelaporannya dengan baik."
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan, Ahmat Hafid, mengatakan, penyaluran dana desa di Bangkalan baik tahap pertama maupun kedua mencapai Rp 56,1 miliar. "Sudah 80 persen dari total dana desa dari Kemenkeu sebesar Rp 63,2 miliar."
Penyaluran tahap pertama, kata Hafid, sebesar Rp 31,5 miliar untuk 272 desa. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp 24,5 miliar untuk 231 desa. "Masih ada 41 desa yang belum mencairkan dana desa tahap kedua."
Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi membenarkan bahwa banyak kepala desa yang belum paham membuat APBDes dana laporan pertanggungjawabannya. Dia menilai pemerintah Kabupaten Bangkalan dan pemerintah Provinsi Jawa Timur harus gencar membina perangkat agar bisa membuat APBDes sesuai standar. "Adanya dana desa membuat perangkat desa rentan terjerat kasus hukum. Harus dibina terus."
MUSTHOFA BISRI