Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

image-gnews
'Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
'Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan para kepala desa kepada pemerintah untuk segera mengesahkan revisi Undang-undang Desa (UU Desa) sebelum Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akhirnya terwujud. Kabar pengesahan ini diberitahukan Budiono, staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani pada Kamis, 1 Februari 2024. Puan menyebutkan, Dewan dan pemerintah akan segera membahas revisi kedua UU Desa.

Dilansir dari koran.tempo.co, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya gembira saat mendengar kabar tersebut. Pasalnya, sehari sebelumnya, mereka sempat mendapat informasi bahwa pembahasan perubahan kedua UU tersebut baru akan dilaksanakan setelah Pemilu 2024. 

Sebelumnya, Surtawijaya bersama puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa telah berunjuk rasa di depan gedung DPR, mengancam akan vakum dalam pelaksanaan pemilu apabila DPR tidak mengesahkan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara.

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan bahwa ia mendapatkan undangan dari Ketua Baleg Supratman Andi Sabtu lalu untuk membahas revisi kedua UU Desa dengan pemerintah. Alumnus Universitas Indonesia ini heran dengan undangan tersebut, karena ia juga mengetahui dari informasi sebelumnya bahwa pembahasan revisi UU Desa akan diadakan setelah pemilu. 

Melalui pesan Whatsapp, Puan mengungkapkan alasan dilakukannya pembahasan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024. Ia menyebutkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga kondusivitas menjelang pemilu. 

Salah satu poin penting yang dibahas dalam UU ini yaitu tentang masa jabatan kepala desa (kades). Dikutip dari antaranews.com, terdapat beberapa opsi masa jabatan kades yang dibahas, antara lain yaitu sembila tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode. 

"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR, Senin. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, akhirnya telah disepakati bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang tadinya 6 tahun dalam satu periode diubah menjadi 8 tahun dalam satu periode. Hasil revisi juga sepakat mekanisme pemilihan desa dengan calon tunggal, tanpa perlu melawan kotak kosong. 

Puan menjanjikan pengesahan revisi kedua UU Desa akan dilaksanakan setelah pemungutan suara pemilu. “Kami dukung aspirasi kepala desa, tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” ujar Puan. 

Dilansir dari dpr.go.id, Rancangan Undang-undang tentang Desa sudah muncul sejak 2012. RUU ini merupakan usulan Pemerintah yang diajukan pada 2012 karena ketidakjelasan pengaturan tata kewarganegaraan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Desa, walaupun sebelumnya masalah Desa telah diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab XI.

Pada 15 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan mesyarakat, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, dan lain sebagainya. Selain itu, UU ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat.

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa. Telah disepakati bahwa dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga ditingkatkan hingga maksimal 10 persen. Anggaran akan langsung ditransfer ke rekening desa, tanpa melalui pemerintah daerah lagi. 

Pilihan Editor: Sederet Kontroversi Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode hingga Sinyal Dukung Praboso-Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

23 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

30 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

30 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

30 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

30 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


DKPP Beri Peringatan Bawaslu karena Tak Memproses Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

37 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Beri Peringatan Bawaslu karena Tak Memproses Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Ketua DKPP Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

39 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Deretan fakta yang Disinyalir Politik Dagang Sapi era Jokowi: Ada Koalisi Besar hingga UU Desa

41 hari lalu

Tarik Menarik Pencalonan Ganjar, Sinyal Politik Dagang Sapi
Deretan fakta yang Disinyalir Politik Dagang Sapi era Jokowi: Ada Koalisi Besar hingga UU Desa

Selain politik gentong babi ada juga Politik dagang sapi yang ditudingkan kepada pemerintah Jokowi